Jawa Timur, lpkri.com –Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) lahir dari semangat untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak konsumen di tengah derasnya arus perdagangan barang dan jasa di Indonesia. Sebagai lembaga non-pemerintah, LPK-RI berperan aktif dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta advokasi kepada masyarakat yang dirugikan dalam transaksi konsumsi.
Didirikan di Provinsi Jawa Timur pada tanggal 9 Desember 2016, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) resmi memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0046003.AH.01.04.Tahun 2016.
Pengukuhan pengurus pusat LPK-RI dilakukan oleh Pembina LPK-RI, Brigjen Pol. Dr. Agung Makbul, Drs., S.H., M.H., yang pada saat itu menjabat sebagai Karosunluhkum Divkum Mabes Polri.
Lembaga ini dinakhodai oleh M. Fais Adam selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) LPK-RI, yang membawa visi kuat untuk menjadikan LPK-RI sebagai pelindung dan penggerak utama dalam mewujudkan keadilan konsumen di Indonesia.
Pembentukan LPK-RI berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mengamanatkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia.
Keberadaan LPK-RI merupakan bentuk nyata komitmen untuk menegakkan, memperjuangkan, dan melindungi hak-hak konsumen, serta mendorong terciptanya pasar yang sehat dan berkeadilan antara pelaku usaha dan konsumen.
Visi LPK-RI adalah:
“Menjadi Lembaga Terdepan dalam Melindungi Konsumen.”
Dengan visi tersebut, LPK-RI bertekad menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak konsumen serta menciptakan iklim usaha yang jujur, sehat, dan transparan.
Sedangkan misi LPK-RI adalah:
“Mewujudkan iklim usaha yang sehat dan kondusif antara konsumen dan pelaku usaha.”
Melalui misi ini, LPK-RI berfungsi sebagai jembatan penghubung antara masyarakat dan pelaku usaha, memastikan agar hak-hak konsumen terlindungi tanpa mengabaikan kepentingan dunia usaha.
Sesuai dengan amanat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, LPK-RI memiliki beberapa tugas utama, di antaranya:
- Menyebarkan informasi untuk meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya.
- Memberikan nasihat dan pendampingan hukum kepada konsumen yang menghadapi permasalahan dengan pelaku usaha.
- Bekerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta dalam mewujudkan sistem perlindungan konsumen yang efektif.
- Membantu konsumen memperjuangkan haknya, termasuk melalui layanan pengaduan dan advokasi hukum.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen bersama pemerintah dan masyarakat.
Sejak berdirinya pada tahun 2016, LPK-RI telah melakukan berbagai langkah nyata dalam melindungi konsumen di seluruh Indonesia. Program-program edukasi, sosialisasi, hingga mediasi antara konsumen dan pelaku usaha telah rutin dilaksanakan baik di tingkat pusat maupun daerah.
LPK-RI juga aktif bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen nasional. Selain itu, LPK-RI menjadi mitra strategis dalam mendorong transparansi bisnis, akuntabilitas pelaku usaha, dan pemberdayaan masyarakat konsumen.
Dengan semangat independensi dan profesionalisme, LPK-RI berkomitmen untuk terus berperan dalam menciptakan pasar yang sehat, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan setiap konsumen di Indonesia memperoleh rasa aman dan kepastian hukum dalam bertransaksi.
Berdirinya Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan konsumen di tanah air. Lembaga ini tidak hanya hadir sebagai wadah advokasi, tetapi juga sebagai simbol perjuangan rakyat dalam menuntut keadilan ekonomi dan sosial di era modern.
Dengan dukungan masyarakat dan sinergi bersama pemerintah, LPK-RI bertekad terus maju menjaga kepentingan konsumen dan membangun Indonesia yang lebih berkeadilan bagi semua.