Maret 14, 2025

TUGAS LPKRI

Tugas Pokok Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI)

Dasar Hukum: Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 44 serta Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Lima Tugas Pokok LPK-RI

1️⃣ Menyebarkan Informasi kepada Konsumen

  • LPK-RI bertugas untuk meningkatkan kesadaran konsumen mengenai hak dan kewajiban mereka dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
  • Penyebaran informasi mencakup edukasi tentang perlindungan konsumen dan berbagai peraturan yang berkaitan dengan hak-hak konsumen.
  • Sosialisasi ini dilakukan melalui seminar, publikasi, media sosial, dan berbagai kampanye edukatif lainnya.

2️⃣ Memberikan Nasihat kepada Konsumen

  • LPK-RI menyediakan layanan konsultasi bagi konsumen yang memerlukan informasi atau bimbingan mengenai hak dan kewajiban mereka.
  • Konsumen dapat menerima nasihat secara lisan atau tertulis guna memahami cara terbaik dalam menghadapi permasalahan yang mereka hadapi.

3️⃣ Bekerjasama dengan Instansi Terkait

  • LPK-RI menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah dan swasta dalam rangka perlindungan konsumen.
  • Kerja sama ini mencakup pertukaran informasi, pengawasan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar, serta penyuluhan dan pendidikan konsumen.

4️⃣ Membantu Konsumen dalam Memperjuangkan Haknya

  • LPK-RI membantu konsumen dalam memperjuangkan hak mereka, termasuk menerima keluhan atau pengaduan terkait pelanggaran hak konsumen.
  • LPK-RI dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mereka mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik sebagai individu maupun dalam kelompok.

5️⃣ Melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Perlindungan Konsumen

  • LPK-RI bersama pemerintah dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
  • Pengawasan dilakukan melalui penelitian, pengujian, dan survei guna memastikan bahwa barang dan jasa yang beredar telah memenuhi standar keamanan dan mutu.

Tugas LPK-RI Juga Diatur Dalam Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001

📢 Penyebaran Informasi Perlindungan Konsumen

  • Melakukan edukasi dan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban konsumen serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen.

📝 Pemberian Nasihat kepada Konsumen

  • LPK-RI memberikan bimbingan secara lisan atau tertulis agar konsumen dapat memahami dan menjalankan hak serta kewajibannya dengan baik.

🤝 Pelaksanaan Kerja Sama dengan Instansi Terkait

  • Meliputi pertukaran informasi, pengawasan terhadap barang dan jasa, serta penyelenggaraan penyuluhan dan pendidikan konsumen.

⚖️ Advokasi dan Pemberdayaan Konsumen

  • LPK-RI dapat melakukan advokasi guna membantu konsumen memperjuangkan haknya secara mandiri, baik individu maupun dalam kelompok.

🔍 Pengawasan Bersama Pemerintah dan Masyarakat

  • Pengawasan dilakukan dengan penelitian, pengujian, dan survei terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar guna memastikan perlindungan konsumen secara maksimal.

Bersama LPK-RI, Konsumen Berdaya dan Terlindungi!

Dengan tugas dan tanggung jawab ini, LPK-RI berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif antara pelaku usaha dan konsumen.

💡 Laporkan pelanggaran, lindungi hak Anda sebagai Konsumen, dan jadilah konsumen yang cerdas bersama LPK-RI!

📞 Hubungi Kami | 📍 Kunjungi Kantor Kami | 🌐 Akses Layanan Online