Tugas Pokok Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI)
Dasar Hukum: Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 44 serta Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Lima Tugas Pokok LPK-RI
1️⃣ Menyebarkan Informasi kepada Konsumen
- LPK-RI bertugas untuk meningkatkan kesadaran konsumen mengenai hak dan kewajiban mereka dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
- Penyebaran informasi mencakup edukasi tentang perlindungan konsumen dan berbagai peraturan yang berkaitan dengan hak-hak konsumen.
- Sosialisasi ini dilakukan melalui seminar, publikasi, media sosial, dan berbagai kampanye edukatif lainnya.
2️⃣ Memberikan Nasihat kepada Konsumen
- LPK-RI menyediakan layanan konsultasi bagi konsumen yang memerlukan informasi atau bimbingan mengenai hak dan kewajiban mereka.
- Konsumen dapat menerima nasihat secara lisan atau tertulis guna memahami cara terbaik dalam menghadapi permasalahan yang mereka hadapi.
3️⃣ Bekerjasama dengan Instansi Terkait
- LPK-RI menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah dan swasta dalam rangka perlindungan konsumen.
- Kerja sama ini mencakup pertukaran informasi, pengawasan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar, serta penyuluhan dan pendidikan konsumen.
4️⃣ Membantu Konsumen dalam Memperjuangkan Haknya
- LPK-RI membantu konsumen dalam memperjuangkan hak mereka, termasuk menerima keluhan atau pengaduan terkait pelanggaran hak konsumen.
- LPK-RI dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mereka mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik sebagai individu maupun dalam kelompok.
5️⃣ Melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Perlindungan Konsumen
- LPK-RI bersama pemerintah dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
- Pengawasan dilakukan melalui penelitian, pengujian, dan survei guna memastikan bahwa barang dan jasa yang beredar telah memenuhi standar keamanan dan mutu.
Tugas LPK-RI Juga Diatur Dalam Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001
📢 Penyebaran Informasi Perlindungan Konsumen
- Melakukan edukasi dan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban konsumen serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen.
📝 Pemberian Nasihat kepada Konsumen
- LPK-RI memberikan bimbingan secara lisan atau tertulis agar konsumen dapat memahami dan menjalankan hak serta kewajibannya dengan baik.
🤝 Pelaksanaan Kerja Sama dengan Instansi Terkait
- Meliputi pertukaran informasi, pengawasan terhadap barang dan jasa, serta penyelenggaraan penyuluhan dan pendidikan konsumen.
⚖️ Advokasi dan Pemberdayaan Konsumen
- LPK-RI dapat melakukan advokasi guna membantu konsumen memperjuangkan haknya secara mandiri, baik individu maupun dalam kelompok.
🔍 Pengawasan Bersama Pemerintah dan Masyarakat
- Pengawasan dilakukan dengan penelitian, pengujian, dan survei terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar guna memastikan perlindungan konsumen secara maksimal.
Bersama LPK-RI, Konsumen Berdaya dan Terlindungi!
Dengan tugas dan tanggung jawab ini, LPK-RI berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif antara pelaku usaha dan konsumen.
💡 Laporkan pelanggaran, lindungi hak Anda sebagai Konsumen, dan jadilah konsumen yang cerdas bersama LPK-RI!
📞 Hubungi Kami | 📍 Kunjungi Kantor Kami | 🌐 Akses Layanan Online