Maret 14, 2025

ADVOKASI

Layanan Advokasi untuk Perlindungan Hak Konsumen

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen dengan menyediakan layanan Advokasi bagi masyarakat yang mengalami permasalahan dengan pelaku usaha. Jika Anda merasa dirugikan akibat produk atau layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kami siap memberikan pendampingan hukum dan membantu Anda mendapatkan keadilan.

Apa yang Kami Tawarkan?

Pendampingan Hukum Konsumen
Kami siap membantu dalam penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, baik melalui jalur mediasi, negosiasi, maupun litigasi.

Mediasi dan Penyelesaian Sengketa
Kami menjadi perantara antara konsumen dan pelaku usaha untuk mencapai kesepakatan yang adil tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

Bantuan dalam Pengajuan Gugatan Konsumen
Jika kasus Anda memerlukan penyelesaian melalui jalur hukum, kami siap membantu dalam proses penyusunan dan pengajuan gugatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Edukasi dan Sosialisasi Hak Konsumen
Kami memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban konsumen serta langkah-langkah yang dapat diambil jika terjadi pelanggaran.

Bagaimana Cara Mendapatkan Layanan Advokasi?

📞 Hubungi Kami – Konsultasikan permasalahan Anda melalui no WhatsApp kami.
💻 Ajukan Secara Online – Kirimkan pengaduan Anda melalui website resmi kami.
🏢 Kunjungi Kantor Kami – Dapatkan pendampingan langsung dari tim advokasi LPKRI.

Kami Hadir untuk Melindungi Hak Anda! Jangan biarkan hak Anda sebagai konsumen diabaikan. Manfaatkan layanan advokasi kami untuk mendapatkan perlindungan dan penyelesaian terbaik. Bersama LPK-RI, keadilan untuk konsumen lebih terjamin! 🚀