Maret 14, 2025

PENGADUAN

Layanan Pengaduan Konsumen

Apakah Anda merasa dirugikan oleh produk atau layanan yang tidak sesuai dengan perjanjian atau standar? Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) siap membantu Anda! Kami menyediakan layanan pengaduan konsumen untuk memastikan hak-hak Anda terlindungi dan mendapatkan penyelesaian yang adil.

Apa yang Bisa Anda Laporkan?

Produk cacat atau tidak sesuai spesifikasi
Layanan yang tidak memenuhi standar kualitas
Harga atau biaya yang tidak transparan
Kontrak atau perjanjian yang merugikan konsumen
Penipuan atau iklan yang menyesatkan
Pelanggaran hak konsumen lainnya

Bagaimana Cara Mengajukan Pengaduan?

📌 Langkah 1: Siapkan Dokumen Pendukung
Sertakan bukti pembelian, kontrak, foto produk, atau dokumen lainnya yang mendukung pengaduan Anda.

📌 Langkah 2: Pilih Metode Pengaduan
📞 Telepon – Hubungi layanan pengaduan kami untuk berbicara langsung dengan tim LPK-RI.
💻 Online – Ajukan pengaduan melalui formulir di website resmi kami.
🏢 Kunjungi Kantor Kami – Laporkan langsung ke kantor kami untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.

📌 Langkah 3: Tunggu Proses Penanganan
Tim kami akan menganalisis laporan Anda dan menghubungi pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.

Kami Siap Membantu Anda!

Jangan biarkan hak Anda sebagai konsumen dilanggar. Laporkan segera, dan kami akan berusaha memastikan Anda mendapatkan keadilan!

Perlindungan Konsumen adalah Prioritas Kami!