
Jakarta, lpkri.com, 26 Februari 2025 – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, tersandung kasus dugaan korupsi yang berujung pada skandal pengoplosan BBM jenis Pertalite yang dijual dengan harga Pertamax. Skandal ini menimbulkan keresahan di masyarakat, mengingat dampaknya yang merugikan konsumen serta mencederai kepercayaan publik terhadap distribusi bahan bakar bersubsidi.
Menanggapi hal ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) mendesak Pertamina untuk bertanggung jawab atas kasus tersebut dan segera memberikan ganti rugi kepada para konsumen yang dirugikan. Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menegaskan bahwa sebagai operator yang menjual BBM melalui SPBU rekanannya, Pertamina harus mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melakukan penyimpangan.
“Pertamina tidak bisa lepas tangan. Mereka bertanggung jawab atas seluruh distribusi BBM di Indonesia, termasuk mengawasi rekanannya. SPBU yang terlibat dalam praktik ini harus diberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar M. Fais Adam.
Selain itu, LPK-RI juga mendesak Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) untuk segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap kualitas BBM Pertamina yang beredar di pasaran. Langkah ini diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dari standar kualitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Skandal ini semakin menarik perhatian publik, terutama karena dugaan pengoplosan BBM tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi bagi konsumen, tetapi juga berpotensi merusak mesin kendaraan akibat ketidaksesuaian standar bahan bakar. LPK-RI menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan produk yang sesuai dengan harga dan kualitas yang dijanjikan.
Sejauh ini, pihak berwenang tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. LPK-RI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas dan keadilan bagi konsumen.
(Untuk perkembangan lebih lanjut, pantau terus berita terbaru di [situs web resmi LPK-RI/portal berita]).