
Cikarang, Bekasi –lpkri.com, 28 Februari 2025, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menerima aduan dari seorang konsumen di Cikarang, Bekasi, terkait penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pihak Adira Finance Cabang Cikarang. Konsumen bernama Herlan Kustiawan melaporkan bahwa pada tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, dirinya didatangi oleh lima debt collector dari Adira yang kemudian menarik satu unit mobil Honda Brio miliknya.
Penarikan tersebut dilakukan dengan alasan keterlambatan pembayaran angsuran selama dua bulan. Setelah mobil ditarik, konsumen dibawa ke kantor Adira dan diminta untuk melunasi dua angsuran yang tertunggak serta membayar biaya penarikan sebesar Rp20 juta. Herlan Kustiawan merasa keberatan dengan biaya yang dianggap tidak wajar tersebut, sehingga ia memutuskan untuk mengadukan masalah ini ke LPK-RI.
Ketua Umum LPK-RI, M. Fais, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan mediasi dengan Adira Finance Cabang Cikarang. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, LPK-RI berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan sederhana untuk menyingkat waktu terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Fais menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur (parate eksekusi). Jika tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur terkait wanprestasi maupun penyerahan sukarela objek jaminan, maka eksekusi harus melalui putusan Pengadilan Negeri.
Selain itu, Fais juga menyoroti bahwa Herlan Kustiawan telah melakukan pembayaran sebanyak 34 kali angsuran, dan hanya tersisa 14 kali angsuran hingga pelunasan. Namun, hanya karena keterlambatan dua bulan, mobilnya langsung dieksekusi. Meskipun Herlan bersedia membayar angsuran yang tertunggak, pihak debt collector tetap meminta biaya penarikan sebesar Rp20 juta, yang dianggap sangat memberatkan konsumen.
LPK-RI berkomitmen untuk memperjuangkan hak konsumen dalam kasus ini dan memastikan bahwa prosedur penarikan kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Konsumen diimbau untuk memahami hak-haknya dan segera melaporkan jika mengalami perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya permasalahan ini, LPK-RI mengingatkan kepada lembaga pembiayaan agar menaati aturan hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap tindakan penarikan kendaraan dari konsumen.