
Jember, lpkri.com, 04 Maret 2025 – Aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh Abd Mukit dan PT. Uniagri Prima Tekhnindo di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, berbuntut panjang. Kuasa hukum Ahli Waris, yakni Bambang L A Hutapea, SH.MH.C.Med, Agung Sulistio, dan M. Fais Adam, resmi melaporkan hal tersebut ke Polres Jember atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan lahan.
Langkah hukum ini diambil setelah adanya penutupan aktivitas tambang yang dilakukan oleh Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan, serta disaksikan langsung oleh tim kuasa hukum. Penyerobotan lahan diduga dilakukan oleh seseorang bernama Mukit yang kemudian bekerja sama dengan PT. Uniagri Prima Tekhnindo untuk mengambil bebatuan galian C yang diduga secara ilegal dari lahan milik klien mereka.
Bambang L A Hutapea, SH.MH.C.Med, salah satu kuasa hukum Ahli Waris, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT. Uniagri Prima Tekhnindo, Abd Mukit DKK sangat merugikan kliennya, baik secara materiil maupun immateriil.
“Hari ini Kami telah melayangkan laporan resmi kepada pihak kepolisian Resort Jember agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Klien kami memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah, namun tetap saja terjadi aktivitas tambang tanpa izin dari pemilik lahan,” ujar Bambang.
Sementara itu, Agung Sulistio menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat terkait dugaan penyerobotan lahan ini. “Kami memiliki dokumen kepemilikan yang sah serta saksi-saksi yang siap memberikan keterangan. Kami berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan segera memproses laporan kami,” tegasnya.
Di sisi lain, M. Fais Adam menekankan bahwa masalah legalitas seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi), dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) yang menjadi syarat dalam aktivitas galian C, sepenuhnya akan diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk menelusuri apakah PT. Uniagri Prima Tekhnindo telah memiliki izin yang sah atau tidak. Selain itu, kami juga meminta agar keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini diusut tuntas,” jelas Fais Adam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jember masih dalam tahap penyelidikan dan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, pihak Abd Mukit dan PT. Uniagri Prima Tekhnindo belum memberikan tanggapan atas laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ahli Waris.