
Brebes,lpkri.com, 7 Maret 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT. Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Brebes. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pengaduan konsumen yang diterima oleh LPK-RI Cabang Brebes pada 27 Februari 2025.
Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk nyata dari tugas LPK-RI dalam melindungi hak-hak konsumen dan mencari kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perbankan.
“Kami menerima pengaduan dari konsumen yang merasa haknya dirugikan oleh PT. Bank Mandiri KCP MMU Ketanggungan, Brebes . Setelah melakukan kajian hukum yang mendalam, kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan di PN Brebes. Ini adalah komitmen kami dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” ujar M. Fais Adam.
Selain gugatan di PN Brebes, LPK-RI juga mendaftarkan gugatan serupa di Pengadilan Negeri Tulungagung terhadap salah satu perusahaan pembiayaan (finance). Gugatan di PN Tulungagung berkaitan dengan dugaan pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit yang dianggap merugikan konsumen. Kedua gugatan ini didaftarkan secara online melalui sistem e-court.
“Hari ini kami resmi mendaftarkan dua gugatan perdata melalui sistem e-court. Di PN Tulungagung, kami menggugat sebuah perusahaan finance terkait pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit. Sementara di PN Brebes, kami menggugat PT. Bank Mandiri atas dugaan pelanggaran hak-hak konsumen. Kami berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil dan berpihak pada perlindungan hak-hak konsumen,” tambahnya.
Gugatan ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi konsumen lainnya agar lebih berani memperjuangkan hak-haknya ketika mengalami ketidakadilan dari pelaku usaha. LPK-RI juga mengajak masyarakat untuk lebih memahami hak-haknya sebagai konsumen dan tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik usaha yang merugikan mereka.
Proses hukum terhadap dua gugatan ini akan terus dikawal oleh LPK-RI hingga mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. LPK-RI menegaskan akan terus berkomitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang berperan aktif dalam perlindungan konsumen di Indonesia.