
Jawa Tengah, lpkri.com, 15 Maret 2025 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap konsumen di wilayah pedesaan, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Tengah, M. Faroji, pada tahun 2025 ini menggulirkan program bertajuk “Melindungi dan Mencerdaskan Konsumen Desa”. Program ini bertujuan untuk memastikan hak-hak konsumen di desa dapat terlindungi secara optimal melalui pembentukan Pos Pengaduan Konsumen di setiap desa di Jawa Tengah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat desa yang sering kali kurang mendapatkan akses terhadap informasi dan perlindungan hukum dalam transaksi barang dan jasa. Dengan adanya Pos Pengaduan Konsumen, masyarakat akan lebih mudah menyampaikan keluhan dan mencari solusi atas berbagai permasalahan yang mereka hadapi terkait hak konsumen.
Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, mengimbau seluruh Dewan Pengurus Cabang (DPC) LPK-RI di kabupaten/kota di Jawa Tengah, yang mencakup 7.810 desa untuk mendukung program ini dan bersinergi dengan kepala desa serta lurah dalam pelaksanaannya.
Menurut M. Fais Adam, LPK-RI merupakan lembaga non-pemerintah yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM-RI). Lembaga ini dibentuk berdasarkan amanah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001, dengan tujuan utama mengawasi barang dan jasa yang beredar di masyarakat serta memberikan perlindungan kepada konsumen dari tindakan yang merugikan.
“Dasar hukum LPK-RI dalam menerima dan menangani pengaduan konsumen tertuang dalam Pasal 44 Huruf ‘d’ Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa LPK-RI berhak membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima dan menindaklanjuti keluhan atau pengaduan yang masuk,” jelasnya.
Dengan demikian, kehadiran LPK-RI di tengah masyarakat diharapkan dapat menjadi mitra bagi konsumen dalam menuntut hak mereka serta membantu menyelesaikan berbagai sengketa yang terjadi dalam hubungan jual beli barang atau jasa.
Dalam pelaksanaan tugasnya, LPK-RI akan menerima dan menindaklanjuti berbagai bentuk pengaduan konsumen, di antaranya:
Lelang jaminan oleh bank yang tidak sesuai prosedur, yang berpotensi merugikan pemilik aset.
Penarikan paksa kendaraan akibat kredit macet, terutama jika dilakukan secara tidak sah atau melanggar ketentuan.
Teror dan intimidasi dari layanan pinjaman online (pinjol) yang menggunakan cara-cara ilegal dalam menagih utang.
Pemutusan listrik secara sepihak tanpa pemberitahuan atau prosedur yang jelas.
Produk obat-obatan, makanan, dan minuman yang tidak layak konsumsi atau melanggar standar kesehatan, yang dapat membahayakan masyarakat.
Jasa kesehatan yang tidak memenuhi standar pelayanan, sehingga merugikan pasien.
Pelayanan publik yang buruk atau tidak sesuai regulasi, termasuk keterlambatan atau ketidakadilan dalam layanan administratif.
Kasus ketenagakerjaan, seperti upah yang tidak dibayar, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, serta hak-hak tenaga kerja yang tidak dipenuhi.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat program ini, LPK-RI akan bekerja sama dengan kepala desa dan lurah untuk memastikan implementasi program berjalan dengan baik. Kehadiran Pos Pengaduan Konsumen di setiap desa bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan aparatur desa, melainkan untuk membangun sistem perlindungan yang lebih efektif bagi masyarakat.
“Yang lebih penting, jangan sampai ada laporan dari kepala desa atau lurah bahwa LPK-RI justru mengganggu atau meresahkan mereka. Program ini bertujuan untuk bersinergi, bukan untuk merusuh. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat desa mendapatkan perlindungan yang adil dan transparan,” tegas M. Fais Adam.
Dengan langkah konkret ini, diharapkan hak-hak konsumen di pedesaan semakin terjaga, serta masyarakat lebih cerdas dalam menghadapi berbagai permasalahan terkait perlindungan konsumen. LPK-RI mengajak seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah desa, maupun pemangku kepentingan lainnya, untuk bersama-sama mendukung program ini demi menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan adil bagi semua.