
Oleh: M. Fais Adam Ketua Umum LPK-RI
Surabaya, lpkri.com, 17 Maret 2025-Pelanggaran Dan Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat berbagai bentuk perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam menawarkan, mempromosikan, serta mengiklankan suatu barang atau jasa. Tujuan utama dari pasal ini adalah untuk mencegah praktik perdagangan yang menyesatkan dan merugikan konsumen.
Beberapa bentuk perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha antara lain:
- Menyampaikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan, seperti mengklaim bahwa suatu barang memiliki potongan harga atau standar mutu tertentu padahal tidak demikian.
- Mengiklankan barang dalam kondisi baik atau baru, padahal barang tersebut sebenarnya sudah mengalami kerusakan atau bukan barang baru.
- Mengklaim bahwa barang/jasa memiliki sponsor atau persetujuan tertentu tanpa adanya bukti yang sah.
- Menyatakan bahwa barang/jasa tersedia, padahal sebenarnya tidak ada atau stoknya sangat terbatas.
- Menggunakan kata-kata berlebihan dalam promosi, seperti “aman”, “tidak berbahaya”, atau “bebas efek samping” tanpa adanya keterangan dan bukti ilmiah yang mendukung.
- Menawarkan janji yang belum pasti, misalnya menjanjikan hasil tertentu yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
Tindakan-tindakan di atas bertentangan dengan prinsip perdagangan yang sehat dan adil. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya akan merugikan konsumen, tetapi juga dapat merusak iklim bisnis yang berintegritas di Indonesia.
Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Melanggar
Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 9. Sesuai dengan Pasal 62 ayat (1), pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan:
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau
- Denda maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Selain itu, pelaku usaha yang telah terbukti melanggar dilarang untuk melanjutkan promosi, pengiklanan, maupun perdagangan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan tersebut.
Bagi konsumen, penting untuk memahami hak-hak yang dimiliki agar tidak mudah tertipu oleh strategi pemasaran yang tidak jujur. Masyarakat perlu lebih kritis dalam menerima informasi terkait suatu produk atau jasa, serta tidak ragu untuk melaporkan pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap regulasi ini harus menjadi prioritas utama. Dalam menjalankan bisnis, aspek kejujuran dan transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan konsumen. Dengan menaati ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat menjaga reputasi dan keberlanjutan bisnisnya dalam jangka panjang.
Pasal 9 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 bertujuan untuk melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan dan praktik perdagangan yang tidak etis. Sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan pasar yang adil dan transparan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara konsumen, pelaku usaha, serta lembaga pengawas dalam memastikan bahwa hak-hak konsumen tetap terlindungi.
LPK-RI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi praktik perdagangan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang agar tindakan hukum dapat diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.