
Brebes, lpkri.com-18 Maret 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Brebes terkait gugatan terhadap PT. Bank Mandiri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Gugatan ini didaftarkan pada 7 Maret 2025 lalu oleh pihak LPK-RI demi mencari kepastian hukum untuk konsumen dengan tujuan menegakkan hak-hak konsumen yang merasa dirugikan oleh kebijakan bank tersebut.
Sidang ini diwakili oleh sejumlah perwakilan dari LPK-RI, termasuk Ketua Umum DPP LPK-RI, M. Fais Adam, Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, serta Anggi Laora Fandila, Rasidin, dan Eko Jupriyanto.
Sidang dimulai pukul 13.00 dengan pihak tergugat tidak hadir. Hakim memeriksa kelengkapan berkas LPK-RI, dan sidang ditunda hingga tanggal 15 April 2025.
Ketua Umum DPP LPK-RI, M. Fais Adam, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepentingan konsumen yang merasa dirugikan.
“Kami hadir di PN Brebes untuk membela hak-hak konsumen yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bank sebagai lembaga keuangan seharusnya memberikan pelayanan terbaik dan adil kepada nasabahnya. Jika ada indikasi pelanggaran yang merugikan konsumen, maka kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fais Adam dalam keterangannya usai sidang.
Senada dengan itu, Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, menyatakan bahwa lembaganya akan terus memperjuangkan keadilan bagi konsumen dan mengawasi jalannya persidangan dengan penuh tanggung jawab.
“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak konsumen tidak diabaikan. Sidang ini adalah langkah awal untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pihak yang tidak mengindahkan peraturan perlindungan konsumen,” tegas Agung Sulistio.
Anggi Laora Fandila, menambahkan bahwa sidang ini menjadi pembelajaran bagi pihaknya dalam menjalankan persidangan dengan menggunakan legal standing LPK-RI. “Sidang ini merupakan pengalaman berharga bagi kami dalam memahami dan memperkuat posisi hukum LPK-RI dalam memperjuangkan hak konsumen melalui jalur litigasi,” ujar Anggi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan. LPK-RI berharap agar persidangan ini dapat memberikan keputusan yang adil dan berpihak pada konsumen yang merasa dirugikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi para nasabah perbankan yang berharap adanya perlindungan lebih terhadap hak-hak mereka. LPK-RI mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan hak-haknya sebagai konsumen dan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi.