
Jawa Barat,lpk-ri.com-19 Maret 2025-Fraksi Partai Demokrat DPR RI telah menggelar Seminar Nasional bertajuk “Revisi UU Perlindungan Konsumen: Ekonomi Tumbuh, Usaha Maju, Konsumen Terlindungi” pada Selasa (18/3) di Gedung DPR RI. Seminar ini membahas urgensi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) guna menjawab tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks, seperti maraknya penipuan online, eksploitasi data pribadi, dan praktik bisnis yang tidak adil.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, dalam sambutannya menegaskan bahwa revisi UUPK harus mampu menciptakan ekosistem bisnis yang lebih adil dan memberikan perlindungan bagi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan di era digital.
“Negara wajib hadir untuk melindungi konsumen, terutama dari praktik-praktik yang merugikan di era digital. Regulasi harus diperkuat agar memberikan kepastian hukum dan keamanan dalam transaksi,” ujar Edhie Baskoro, yang akrab disapa Ibas.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Fais Adam, menyatakan dukungannya terhadap langkah revisi UUPK yang diinisiasi oleh Fraksi Partai Demokrat DPR RI.
“Kami dari LPK-RI sangat mengapresiasi dan mendukung penuh upaya revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini. Perubahan regulasi sangat diperlukan untuk menghadapi dinamika baru dalam dunia digital, khususnya dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dari penipuan daring, penyalahgunaan data pribadi, serta praktik bisnis yang merugikan,” ujar Fais Adam.
Lebih lanjut, Fais Adam menekankan bahwa regulasi yang kuat akan menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan hak konsumen. “Dengan revisi yang tepat, kita dapat memastikan bahwa perkembangan ekonomi digital tidak mengorbankan hak-hak konsumen, melainkan justru menjadi pendorong bagi terciptanya ekosistem bisnis yang lebih sehat, transparan, dan adil,” tambahnya.
Penyampaian dukungan ini disampaikan secara resmi di Kantor Cabang LPK-RI Jawa Barat, LPK-RI berharap agar revisi UUPK dapat segera diselesaikan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat luas, guna memastikan perlindungan konsumen yang lebih optimal di era digital ini.