
Kuala Kapuas-lpkri.com- 2 April 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Kapuas, melalui ketuanya Gatner Eka Tarung, SE, melayangkan surat resmi kepada sejumlah instansi terkait untuk meminta perlindungan hukum dan pengusutan terhadap dugaan penghinaan serta pencemaran nama baik yang dialami oleh Amat Pamuji dan istrinya, Etsa. Surat tersebut ditujukan kepada:
- Presiden Republik Indonesia
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia
- Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah
- Bupati Kapuas
- Kepala Kepolisian Resor Kapuas
Surat ini merujuk pada peristiwa yang terjadi pada 21 Mei 2022, di mana pasangan suami istri, Amat Pamuji dan Etsa, yang telah menjalankan usaha warung di area PT. Globalindo Agung Lestari, terpaksa diusir secara kasar oleh pihak perusahaan. Pengusiran tersebut disertai dengan kata-kata kasar dan penghinaan yang ditujukan pada pasangan tersebut, serta seruan agar karyawan perusahaan memboikot usaha mereka. Kejadian ini menyebabkan usaha mereka terhenti dan merugikan mereka secara ekonomi.
Meskipun pasangan ini telah melaporkan kejadian tersebut ke Mantir Adat Dayak Kecamatan Dadahup, tidak ada penyelesaian yang jelas hingga Maret 2025, sehingga mereka akhirnya melaporkan kasus ini ke LPK-RI DPC Kabupaten Kapuas untuk mendapatkan perlindungan hukum lebih lanjut.
Sebagai Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Kapuas, Gatner Eka Tarung, SE, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak konsumen, dalam hal ini para pelaku usaha, dilindungi dari tindakan yang merugikan mereka secara tidak adil.
“Amat Pamuji dan istrinya Etsa telah menjadi korban dari tindakan yang tidak manusiawi dan merugikan secara finansial dan mental. Tindakan pengusiran yang dilakukan oleh pihak PT. Globalindo Agung Lestari tidak hanya mencemarkan nama baik mereka, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha mereka yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun. Kami berharap dengan adanya surat ini, pihak berwenang dapat segera memberikan perlindungan hukum yang sesuai dan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Gatner Eka Tarung.
Menurut Gatner, surat ini juga merupakan upaya untuk mendorong transparansi dan keadilan dalam penyelesaian masalah yang terjadi, serta untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang merugikan pihak lain, khususnya dalam konteks hubungan konsumen dan penyedia layanan, tidak dibiarkan tanpa adanya pertanggungjawaban.
“LPK-RI akan terus mendampingi Amat Pamuji dan Etsa dalam proses hukum ini, dan kami berharap pihak berwenang dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan,” ujar Gatner Eka Tarung, SE.
Dengan surat ini, LPK-RI DPC Kabupaten Kapuas berharap pihak yang berwenang dapat segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan hukum yang diperlukan bagi pasangan suami istri tersebut.