
Bekasi-lpkri.com – 1 Juni 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) berhasil memfasilitasi pemulangan pasien, Misrayanti, yang sempat ditahan oleh Rumah Sakit Permata Bekasi karena belum melunasi seluruh biaya perawatan.
Misrayanti menjalani perawatan di RS Permata Bekasi sejak 28 Mei 2025, dan kondisinya sudah membaik pada 1 Juni 2025 sehingga layak dipulangkan. Namun, meskipun telah dinyatakan sembuh, pihak rumah sakit belum memperbolehkan pasien tersebut pulang karena masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 6.976.831,- dari total biaya perawatan sebesar Rp 19.597.831,-.
Sebagai peserta Asuransi Kesehatan BCA Life, klaim yang diajukan rumah sakit ke pihak asuransi disetujui sebesar Rp 12.621.000,- sehingga masih terdapat tunggakan biaya yang belum terlunasi. Karena keterbatasan dana, Misrayanti berencana membayar Rp 2.000.000,- terlebih dahulu dan melunasi sisa tunggakan dalam beberapa hari ke depan.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, segera mengeluarkan surat resmi kepada manajemen RS Permata Bekasi dan menginstruksikan Tim LPK-RI Wilayah Bekasi yang terdiri dari Karisma Septario, S.Com, Haical Hidayat, Leo Dam Ismail, S.Com, dan Murni Asmani untuk mendampingi pasien sekaligus melakukan klarifikasi langsung dengan pihak rumah sakit.
Setelah melalui proses mediasi dan komunikasi intensif, pihak rumah sakit akhirnya memperbolehkan Misrayanti pulang meski pembayaran belum lunas sepenuhnya. LPK-RI akan terus mengawal proses penyelesaian pembayaran agar berjalan secara adil dan proporsional.
Karisma Septario, S.Com, salah satu anggota Tim LPK-RI Wilayah Bekasi yang ditugaskan langsung oleh Ketua Umum, menyampaikan:
“Berdasarkan arahan Ketua Umum LPK-RI, kami segera turun ke lokasi untuk memastikan hak konsumen terpenuhi serta memberikan pendampingan kepada Misrayanti. Kami juga menyerahkan surat resmi dari Ketua Umum kepada manajemen rumah sakit. Alhamdulillah, pasien akhirnya diizinkan pulang meskipun belum melunasi seluruh biaya perawatan. Kami berkomitmen untuk terus memantau proses penyelesaian agar berjalan adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.”
Sementara itu, Murni Asmani, anggota tim lainnya, menyampaikan :
“Kami berupaya maksimal melindungi hak-hak konsumen, terutama dalam pelayanan kesehatan. Pendampingan ini menjadi bukti nyata komitmen LPK-RI untuk memastikan tidak ada tindakan yang merugikan pasien. Kami akan terus mendampingi hingga proses penyelesaian biaya berjalan dengan transparan dan berkeadilan.” Tegasnya
LPK-RI menegaskan akan terus mengawasi layanan publik di bidang kesehatan agar hak-hak konsumen tetap terlindungi dan tidak mengalami perlakuan yang merugikan.