
Surabaya – 28 September 2025-lpkri.com-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) mengumumkan pembukaan posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban investasi Econext Ventures, menyusul temuan bahwa kegiatan investasi perusahaan berjalan tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Econext Ventures menawarkan skema investasi dengan janji keuntungan 1% per hari bagi investor (member) dan bonus 1–8% bagi Leader yang merekrut investor baru. Aktivitas ini dijalankan melalui domain econextventures.com, terdaftar pada Maret 2024, serta aplikasi web h5.econextventures.com. Tokoh utama di balik perusahaan ini adalah Mr. Eric alias Mr. Wang.
Fakta terbaru menunjukkan situs utama h5.econextventures.com kini tidak dapat diakses, menampilkan error 522 dari Cloudflare, indikasi server mati atau sengaja dimatikan. Sementara itu, domain econextventures.co.id, yang sebelumnya digunakan untuk citra resmi, kini memuat konten kontroversial, termasuk pesan emosional, tuduhan personal, dan penyebutan nama individu. LPK-RI menilai ini bukan klarifikasi resmi, melainkan upaya pengalihan perhatian dari permasalahan hukum dan kerugian investor.
Berdasarkan analisis hukum LPK-RI, penanggung jawab Econext Ventures dan orang yang aktif merekrut investor diduga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata. Dugaan ancaman hukum antara lain:
Skema Piramida (UU Perdagangan) : Penjara hingga 10 tahun dan/atau denda Rp10 miliar.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) : Penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
UU OJK: Penjara hingga 6 tahun dan denda Rp15 miliar karena penghimpunan dana tanpa izin.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) : Penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar jika menyamarkan asal-usul dana.
Pertanggungjawaban Perdata : Gugatan ganti rugi (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata atas kerugian modal maupun janji keuntungan yang tidak terpenuhi.
Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menegaskan:
“Kami membuka posko pengaduan ini agar masyarakat yang dirugikan memiliki akses hukum. Penanggung jawab dan orang yang berperan aktif dalam perekrutan dan menerima komisi tidak bisa lepas dari dugaan tanggung jawab hukum.”
Posko pengaduan akan dibuka di berbagai provinsi dengan kantor LPK-RI, antara lain: Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Bali, dan Papua.
Masyarakat atau investor yang ingin melaporkan kerugian dapat mengunjungi posko LPK-RI di kantor DPC setempat atau menghubungi layanan resmi LPK-RI melalui kanal komunikasi yang telah disediakan. LPK-RI menegaskan komitmennya untuk mendampingi korban hingga hak-hak mereka dipulihkan secara hukum.