
Jakarta — lpkri.com | 10 Oktober 2025 —Dalam rangka melindungi hak-hak konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Kantor Pusat PT. Mandiri Utama Finance ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2025, dengan Nomor Perkara: 1073/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Gugatan ini diajukan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap hak konsumen dalam layanan pembiayaan yang dijalankan oleh PT. Mandiri Utama Finance. LPK-RI menilai kantor pusat perusahaan bertanggung jawab penuh atas seluruh kebijakan dan kegiatan operasional yang dilakukan oleh jaringan cabangnya di berbagai daerah.
Meskipun perbuatan yang menjadi pokok sengketa terjadi di Kantor Cabang PT. Mandiri Utama Finance Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, LPK-RI secara sah dan beralasan hukum menggugat Kantor Pusat di Jakarta sebagai pihak yang bertanggung jawab secara penuh.
Kantor cabang, menurut LPK-RI, bertindak atas nama dan untuk kepentingan kantor pusat, serta berada di bawah pengawasan dan kebijakan manajerial langsung dari kantor pusat. Berdasarkan prinsip hukum perdata dan doktrin hukum perusahaan, segala tindakan hukum yang dilakukan kantor cabang merupakan perpanjangan tangan dari badan hukum induknya, sehingga seluruh akibat hukumnya menjadi tanggung jawab kantor pusat.
Dengan demikian, pengajuan gugatan terhadap Kantor Pusat PT. Mandiri Utama Finance sebagai Tergugat dinilai sah, tepat, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 23 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, LPK-RI diwakili langsung oleh Ketua Umum Muhamad Fais Adam, didampingi oleh Maulana Syarif (Humas DPP LPK-RI), Dayu Haryadi (Ketua LPK-RI Cabang Bogor), Rullyevan Sutisnahamijaya (Ketua LPK-RI Cabang Depok), dan Aep (Humas LPK-RI Cabang Bogor).
Ketua Umum DPP LPK-RI, Muhamad Fais Adam, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk penegakan prinsip akuntabilitas pelaku usaha dan perlindungan nyata terhadap konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada satu pun pelaku usaha yang boleh merasa kebal hukum. Konsumen memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang, dan setiap pelanggaran terhadap hak tersebut wajib dipertanggungjawabkan,” tegas Fais Adam.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih berani melapor apabila mengalami kerugian akibat praktik usaha yang tidak adil.
“LPK-RI akan terus hadir dan mendampingi masyarakat. Jangan takut melapor karena perlindungan konsumen bukan hanya hak, tapi juga bentuk keberanian warga negara untuk menegakkan keadilan,” tambahnya.
LPK-RI berharap perkara ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hak-hak konsumen, serta memperkuat komitmen lembaga dalam mengawal keadilan bagi masyarakat di sektor pembiayaan.