Jakarta, 20 Maret 2025-lpkri.com- Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) kembali menerima pengaduan dari seorang konsumen asal Jakarta yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi berbasis perdagangan aset kripto (Crypto) yang berawal dari perkenalan melalui media sosial Facebook.
Konsumen tersebut menceritakan bahwa kejadian bermula ketika dirinya berkenalan dengan seorang wanita melalui media sosial. Setelah beberapa kali berkomunikasi, wanita tersebut mengajaknya melanjutkan percakapan melalui aplikasi pesan singkat dan menawarkan investasi dalam perdagangan saham Crypto dengan janji keuntungan besar serta diklaim selalu menang.
Tergiur oleh iming-iming tersebut, konsumen mulai berinvestasi pada 27 Maret 2025 dengan nominal awal Rp2 juta. Pelaku kemudian memberikan tautan ke sebuah situs untuk melakukan transaksi. Namun, konsumen mulai merasa curiga karena diminta mentransfer dana ke rekening pribadi atas nama orang yang berbeda.
Setelah beberapa kali transaksi, konsumen diklaim telah memperoleh sejumlah keuntungan, namun dana tersebut tidak dapat ditarik. Setiap kali mencoba mencairkan hasil investasinya, pelaku kembali meminta konsumen menambah jumlah setoran dengan alasan agar saldo bisa ditarik. Akibat bujuk rayu tersebut, konsumen akhirnya mengalami kerugian total sebesar Rp34 juta.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, menyatakan bahwa lembaganya akan segera melakukan langkah klarifikasi kepada pihak-pihak terkait serta mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku penipuan investasi daring yang merugikan masyarakat.
“LPK-RI prihatin atas maraknya kasus penipuan online dengan modus investasi Crypto. Kami akan mendampingi konsumen dalam menempuh upaya hukum dan memastikan hak-haknya terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Fais Adam di Jakarta.
Lebih lanjut, Fais Adam mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi melalui media sosial yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko.
LPK-RI menegaskan bahwa setiap kegiatan investasi yang sah wajib memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau otoritas berwenang lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa dan memverifikasi legalitas perusahaan atau platform investasi sebelum melakukan transaksi atau mentransfer dana.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan instan. Jika menemukan indikasi penipuan dengan modus serupa, segera melapor kepada aparat penegak hukum atau menyampaikan pengaduan konsumen melalui kantor LPK-RI terdekat,” tambah Fais Adam.