Jakarta, 21 Oktober 2025 -lpkri.com-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menerima pengaduan resmi dari seorang guru swasta di salah satu sekolah di Jakarta terkait dugaan praktik penagihan yang tidak patut dan penyebaran informasi pribadi tanpa izin oleh Kredivo, salah satu kantor cabangnya di Jakarta. Pengaduan diterima langsung oleh Ketua Umum LPK-RI pada 21 Oktober 2025.
Menurut pengaduan yang diterima, guru tersebut telah membayar cicilan melebihi pokok pinjaman, namun tetap menerima penagihan tanpa penjelasan resmi mengenai dasar tagihan, termasuk rincian bunga, denda, atau biaya tambahan. Pihak Kredivo diduga melakukan penagihan berulang melalui telepon dan WhatsApp, disertai ancaman penyebaran informasi tunggakan kepada pihak lain.
Yang menjadi sorotan utama, pesan penagihan tersebut juga disebarkan ke lingkungan sekolah tempat guru mengajar, serta melalui media sosial, termasuk TikTok, Instagram, dan grup Instagram sekolah. Pesan ini diterima oleh kepala sekolah, rekan guru, dan masyarakat sekitar, sehingga menimbulkan kerugian immateriil berupa tekanan psikologis, rasa malu, dan tercemarnya nama baik pengadu.
Tindakan Kredivo ini diduga telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dan LPK-RI menduga adanya dugaan pelanggaran pidana lainnya terkait penyebaran informasi pribadi dan pencemaran nama baik. LPK-RI menekankan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas pelaku usaha harus segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Fais Adam, Ketua Umum LPK-RI, menyampaikan:
“LPK-RI menegaskan bahwa hak konsumen untuk mendapatkan layanan yang adil, transparan, dan menghormati privasi harus selalu dijunjung tinggi. Kami akan menindaklanjuti pengaduan ini, meminta klarifikasi resmi dari pihak Kredivo, mendorong penghapusan seluruh unggahan yang mencemarkan nama baik, dan memberikan pendampingan hukum kepada konsumen yang dirugikan. Selain itu, LPK-RI akan melakukan pelaporan resmi kepada OJK agar dugaan pelanggaran ini segera ditindaklanjuti dan sanksi diberikan. Kami juga menduga adanya dugaan pelanggaran pidana lainnya yang sedang kami kaji lebih lanjut.”
LPK-RI menegaskan kembali pentingnya perlindungan konsumen terhadap praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan, serta menghimbau semua pihak untuk menghormati hak dan privasi konsumen dalam setiap proses layanan keuangan.