Cikarang, lpkri.com-24 November 2025 –Sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan PT.Econext Ventures Indonesia resmi digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan nomor perkara 320/Pdt.G/2025/PN Ckr.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum LPK-RI M. Fais Adam serta Divisi Hukum LPK-RI Anggi Laora Fandila, S.Ak. Kehadiran pimpinan lembaga menandai keseriusan LPK-RI dalam mengawal proses hukum terkait dugaan investasi ilegal yang dijalankan melalui aplikasi Econext Ventures.
Agenda sidang perdana masih berupa pemeriksaan administrasi dan identitas para pihak. Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 Desember 2025 untuk melanjutkan tahapan proses persidangan.
Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menegaskan bahwa inti gugatan yang diajukan lembaganya adalah meminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian para korban serta memastikan mekanisme investasi ilegal seperti ini tidak kembali merugikan masyarakat.
“Pokok gugatan kami jelas: LPK-RI meminta agar kerugian para korban dapat dipulihkan melalui jalur hukum, dan sekaligus memastikan bahwa pelaku investasi ilegal tidak lagi bebas merugikan masyarakat. Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi konsumen,” tegas Fais Adam usai sidang.
Divisi Hukum LPK-RI, Anggi Laora Fandila, S.Ak., menegaskan bahwa gugatan yang diajukan LPK-RI telah disusun berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang kuat.
“Kami sudah menyiapkan seluruh dokumen dan dasar hukum secara lengkap. Harapan kami, proses persidangan ini dapat menemukan kejelasan dan memberikan keadilan bagi para pihak yang dirugikan,” ujar Anggi.
LPK-RI menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum hingga putusan akhir sebagai bagian dari upaya menegakkan perlindungan konsumen di sektor layanan digital.