Lombok Tengah-lpkri.com-02 Desember 2025-Penolakan warga terhadap rencana pendirian gerai Indomaret di Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, semakin menguat dan menjadi sorotan publik. Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi rencana pembangunan secara tegas menyampaikan keberatan mereka dan meminta agar izin pendirian minimarket tersebut ditinjau kembali. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPC Lombok Tengah segera mengambil sikap setelah menerima laporan dan pengaduan dari warga serta tokoh pemuda setempat.
Ketua LPK RI DPC Lombok Tengah, Muhammad Padil Akbar, S.H., M.H, menegaskan bahwa penolakan warga bukanlah sikap emosional semata, melainkan bentuk kekhawatiran yang sangat beralasan. Warga menilai kehadiran Indomaret berpotensi melemahkan ekonomi lokal dan mengancam pendapatan pedagang kecil yang selama ini menjadi penggerak utama perekonomian masyarakat setempat.
“Kami telah menerima pengaduan dari warga Aik Darek yang secara tegas menolak pendirian Indomaret di wilayah mereka karena sangat khawatir terhadap dampak ekonomi yang akan dirasakan, sehingga suara penolakan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait mengingat hal ini menyangkut keberlangsungan usaha kecil dan kesejahteraan masyarakat lokal,” ujar Padil Akbar pada Senin, 1 Desember 2025.
Sebagai tindak lanjut, LPK RI Lombok Tengah telah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi langsung, berdialog dengan warga terdampak, serta menghimpun data terkait potensi dampak sosial dan ekonomi. Hasil awal menunjukkan bahwa penolakan tersebut merupakan aspirasi kuat dan menyeluruh dari masyarakat sekitar, bukan sekadar opini sebagian kecil warga.
Menyikapi pengaduan tersebut, LPK RI akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Lombok Tengah, khususnya dinas yang membidangi perizinan dan perdagangan untuk menyampaikan aspirasi warga serta memastikan proses perizinan berjalan sesuai ketentuan. Padil Akbar menekankan bahwa keberatan warga harus menjadi pertimbangan utama sebelum izin pendirian minimarket tersebut diterbitkan atau dilanjutkan.
“Pengaduan ini tidak boleh diabaikan. Penolakan warga adalah faktor penting yang wajib dipertimbangkan dalam setiap proses perizinan. LPK RI berkewajiban memastikan bahwa investasi yang masuk tidak justru merugikan masyarakat kecil,” tegasnya.
Warga Aik Darek berharap Pemerintah Daerah Lombok Tengah benar-benar memperhatikan sikap penolakan mereka dan mempertimbangkan kembali proses perizinan pendirian Indomaret. Mereka mendesak pemerintah agar lebih memprioritaskan perlindungan terhadap usaha mikro serta pelaku ekonomi lokal daripada ekspansi ritel modern yang berpotensi menimbulkan ketimpangan.