Mataram-lpkri.com-23 Desember 2025-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat bersama LPK RI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lombok Tengah secara resmi mendampingi seorang konsumen bernama Septiyan Eka Prastyo untuk melaporkan dugaan tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh perusahaan pembiayaan Smart Finance di Mataram.
Ketua LPK RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar, S.H,menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bentuk komitmen LPK RI dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen yang diduga telah dilanggar oleh pelaku usaha jasa pembiayaan.
“LPK RI DPD NTB bersama LPK RI DPC Lombok Tengah mendampingi saudara Septiyan Eka Prastyo selaku konsumen untuk melaporkan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan Smart Finance, khususnya terkait penarikan kendaraan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ahmad Dimiati Hamzar, Rabu (23/12/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan keterangan pengadu, Septiyan sebelumnya menggadaikan BPKB kendaraan dengan jangka waktu pembiayaan selama dua tahun atau 24 kali angsuran. Hingga angsuran ke-11, pembayaran dilakukan secara lancar. Namun, dalam perjalanan kredit, pengadu sempat mengalami keterlambatan pembayaran pada beberapa periode dan tetap menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran sebagian tunggakan serta meminta waktu untuk melunasi sisa kewajiban.
“Pengadu tetap berupaya menyelesaikan kewajibannya dan bahkan meminta waktu untuk melunasi sisa angsuran. Akan tetapi, kendaraan justru ditarik oleh pihak perusahaan pembiayaan saat digunakan oleh anggota keluarga pengadu, dengan alasan diminta untuk mengurus administrasi ke kantor Smart Finance,” ungkap Hamzar.
Sementara itu, Ketua LPK RI DPC Lombok Tengah, Muhammad Fadil Akbar, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap tindakan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak boleh dilakukan secara sepihak dan wajib mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Penarikan kendaraan harus merujuk pada ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi. Apabila tidak melalui mekanisme hukum yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan konsumen,” tegas Muhammad Fadil Akbar.
Menurut Hamzar, tindakan penarikan kendaraan yang dialami pengadu patut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan wanprestasi dan penyerahan sukarela, atau tanpa putusan pengadilan.
“Atas dasar tersebut, kami menilai terdapat dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Oleh karena itu, laporan ini kami ajukan agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen,” tegasnya.
LPK RI menegaskan akan mengawal proses hukum laporan tersebut hingga tuntas, serta mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak konsumen.