Jakarta | lpkri.com | 27 Desember 2025 -Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) mendatangi Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta guna menindaklanjuti pengaduan ahli waris seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas. Pengaduan tersebut berkaitan dengan hak Santunan Kematian Kerja (JKK–Tewas) yang dinyatakan gugur.
Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menyampaikan bahwa almarhum merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter di salah satu rumah sakit daerah di Kota Samarinda dan telah ditetapkan meninggal dunia dalam menjalankan tugas berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur. Sesuai Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, ahli waris memiliki hak atas Santunan Kematian Kerja.
Namun, saat pengajuan klaim ke PT Taspen, ahli waris memperoleh keterangan bahwa klaim tersebut dinyatakan gugur karena melewati batas waktu pengajuan selama 24 bulan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2015.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, LPK-RI pada 23 Desember 2025 melakukan klarifikasi dan penelusuran administratif ke BKN Pusat. Dari hasil penelusuran tersebut, LPK-RI menemukan bahwa BKD Provinsi Kalimantan Timur baru menyampaikan dokumen administrasi ke BKN pada 18 Oktober 2024, sementara dokumen dari pihak rumah sakit telah diserahkan kepada BKD sejak Juni 2023.
“Terjadi keterlambatan sekitar 16 bulan pada tingkat administrasi BKD. Keterlambatan ini berdampak langsung pada gugurnya hak Santunan Kematian Kerja ahli waris,” ujar Fais Adam.
Ia menilai, pembebanan akibat kelalaian administratif kepada ahli waris bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Menurutnya, hak normatif ASN dan keluarganya tidak seharusnya hilang akibat proses birokrasi yang tidak tertib.
LPK-RI menegaskan akan mengawal perkara ini secara serius. Apabila tidak terdapat kejelasan dan langkah pemulihan hak ahli waris, LPK-RI membuka kemungkinan menempuh upaya hukum, termasuk pengaduan administratif dan langkah hukum lainnya terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Negara berkewajiban melindungi hak ahli waris ASN yang gugur dalam menjalankan tugas. Hak tersebut harus dipulihkan, dan setiap bentuk kelalaian administrasi wajib dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.