Jakarta-lpkri.com-09 Januari 2026-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menegaskan bahwa perbankan wajib menghentikan penagihan dan memberikan keringanan pembayaran ketika konsumen mengalami ketidakmampuan membayar angsuran kredit sesuai jadwal. Pernyataan ini disampaikan menanggapi praktik penagihan agresif dan eksekusi jaminan yang masih terjadi di lapangan, meskipun konsumen berada dalam kondisi kesulitan ekonomi yang nyata.
Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menyampaikan bahwa ketidakmampuan konsumen membayar angsuran tidak dapat otomatis dikategorikan sebagai wanprestasi mutlak. Bank wajib mempertimbangkan kondisi riil konsumen dan itikad baik debitur sebelum menempuh langkah eksekusi atau tindakan represif.
“Dalam situasi konsumen tidak mampu membayar meskipun penagihan telah dilakukan, kewajiban hukum bank adalah melakukan stop tagih dan stop buku. Bank tidak diperkenankan menggunakan tekanan, intimidasi, atau ancaman eksekusi,” tegas Fais Adam.
Ia menambahkan bahwa perbankan seharusnya memberikan keringanan dengan cara menghitung ulang kewajiban debitur, dan memungkinkan konsumen membayar hanya sisa hutang pokok, disesuaikan dengan kemampuan finansial debitur.
Fais Adam menekankan, apabila setelah diberikan keringanan konsumen tetap tidak mampu memenuhi kewajibannya, barulah bank dapat menempuh penjualan jaminan melalui mekanisme lelang resmi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Penjualan jaminan di luar prosedur hukum dianggap tidak sah dan melanggar prinsip perlindungan konsumen.
“Ketentuan ini secara jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Regulasi tersebut menekankan bahwa penyelesaian kredit bermasalah harus dilakukan dengan prinsip keadilan, keringanan, dan pemulihan usaha,” jelas Fais Adam.
LPK-RI meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan seluruh perbankan mematuhi ketentuan PP Nomor 47 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan terkait, sehingga praktik penagihan sewenang-wenang tidak merugikan konsumen dan prinsip perlindungan konsumen dapat ditegakkan secara konsisten.