Surabaya-lpkri.com-14 Januari 2026-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Surabaya terhadap PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk, Kantor Cabang Surabaya selaku Tergugat, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur (Surabaya) sebagai Turut Tergugat.
Gugatan tersebut diajukan sebagai respons atas maraknya praktik penarikan dan/atau eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh pelaku usaha di bidang jasa pembiayaan secara sepihak, tidak prosedural, serta tanpa melalui mekanisme hukum sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
LPK-RI menilai praktik tersebut patut diduga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019, sekaligus melanggar ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Salah satu pelaku usaha yang diduga melakukan praktik tersebut adalah PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk, Kantor Cabang Surabaya, yang kemudian ditetapkan sebagai Tergugat dalam perkara ini.
Selain itu, LPK-RI turut melibatkan OJK Regional 4 Jawa Timur sebagai Turut Tergugat, mengingat OJK memiliki kewenangan atribusi dan konstitusional dalam melakukan pengaturan, pengawasan, pembinaan, serta penegakan prinsip perlindungan konsumen, termasuk kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ketua Umum LPK-RI, Muhamad Fais Adam, menegaskan bahwa maraknya penarikan kendaraan milik konsumen yang menunggak angsuran oleh perusahaan leasing, yang dilakukan secara sepihak dan tanpa prosedur hukum yang sah, merupakan indikator nyata rendahnya tingkat kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan terhadap regulasi perlindungan konsumen.
“Fenomena penarikan kendaraan yang terus berulang, meluas, dan bahkan bersifat sistemik menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dan penegakan sanksi oleh OJK belum berjalan secara optimal, efektif, dan berkelanjutan. Jika pengawasan dan sanksi ditegakkan secara konsisten, praktik penarikan tanpa persetujuan sukarela konsumen atau tanpa putusan pengadilan tidak akan terjadi,” tegas Fais Adam.
Lebih lanjut, Fais Adam menilai lemahnya pengawasan tersebut telah berimplikasi langsung pada meningkatnya pelanggaran hak-hak konsumen, penggunaan pihak ketiga atau debt collector secara tidak terkendali, serta terbentuknya pola pembiaran regulatif yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan sektor jasa keuangan.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, LPK-RI selaku organisasi yang memiliki fungsi dan mandat perlindungan konsumen menggunakan hak gugat organisasi (legal standing) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, untuk mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar hukum dan merugikan konsumen.
Dalam rangka pelaksanaan tindakan hukum tersebut, Ketua Umum LPK-RI secara resmi menugaskan Pelaksana Kegiatan Yayasan LPK-RI, yakni Vector Darmawan Riskiandi selaku Humas DPP LPK-RI, Paimun Ahmad Nizardianto, S.E. selaku Ketua LPK-RI Kota Surabaya, Adib Wildan Hamdani selaku Sekretaris LPK-RI Kota Surabaya, serta Endras David Sandri, S.Th selaku Ketua LPK-RI DPC Kediri, untuk mewakili LPK-RI selaku Penggugat dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
LPK-RI berharap gugatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan, serta mendorong OJK agar menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen secara lebih tegas, efektif, dan berkeadilan.