Bonsowoso-lpkri.com-26 Januari 2026-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Cabang Jember mendatangi Bank BPR Lestari Bondowoso guna melakukan klarifikasi atas pengaduan seorang debitur yang mengaku agunan kreditnya dilelang secara sepihak. Padahal, debitur tersebut disebut masih menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayarannya.
LPK-RI menilai tindakan lelang tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen, khususnya terkait asas keadilan, kepastian hukum, dan itikad baik dalam hubungan antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen.
Menurut LPK-RI, praktik serupa bukan kali pertama terjadi di sektor perbankan. Lembaga keuangan dinilai kerap menggunakan posisi dominan tanpa mempertimbangkan kondisi serta hak-hak konsumen secara proporsional.
Perwakilan LPK-RI, Victor Darmawan, menyampaikan keprihatinannya atas proses lelang yang diduga dilakukan tanpa melalui tahapan yang semestinya.
“Kami sangat menyayangkan tindakan lelang yang dilakukan secara sepihak tanpa mengedepankan itikad baik debitur. Lelang bukan langkah pertama, melainkan upaya terakhir atau ultimum remedium yang hanya dapat dilakukan setelah seluruh prosedur hukum dipenuhi,” tegas Victor.
Ia menjelaskan, sebelum melakukan eksekusi agunan, bank wajib menawarkan restrukturisasi kredit, memberikan peringatan tertulis secara patut, serta memastikan debitur benar-benar berada dalam kondisi wanprestasi yang sah menurut hukum.
“Apabila debitur masih beritikad baik dan memiliki kemampuan membayar, maka lelang agunan menjadi tindakan yang tidak berkeadilan dan berpotensi cacat hukum,” lanjutnya.
Victor juga menegaskan bahwa lelang sepihak berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, serta Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mewajibkan setiap perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik.
Sementara itu, Ketua DPC LPK-RI Jember, Bambang Hariyadi, mengingatkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menghormati hak-hak konsumen. Hal tersebut antara lain dilakukan dengan memberikan klarifikasi terbuka terkait proses lelang, menyerahkan salinan perjanjian kredit kepada debitur, menghentikan tindakan sepihak yang merugikan konsumen, serta membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dan berkeadilan.
LPK-RI menegaskan akan mengawal kasus ini secara serius. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dan pihak bank tidak menunjukkan itikad baik, LPK-RI menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan secara resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menempuh jalur hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan.