Bekasi-lpkri.com-26 Januari 2026-Istilah kredit macet sering terdengar kaku dan teknis. Ia muncul dalam laporan keuangan, dibahas dalam forum manajemen risiko, dan diukur lewat rasio-rasio perbankan. Namun di balik istilah itu, ada sisi yang jarang terlihat yaitu keluarga-keluarga yang sedang berjuang mempertahankan hidup di tengah tekanan ekonomi.
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menilai meningkatnya kredit bermasalah belakangan ini tidak bisa semata-mata dianggap sebagai kelalaian debitur. Banyak masyarakat mengalami penurunan penghasilan akibat usaha yang melemah, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga kebutuhan mendesak keluarga seperti biaya kesehatan dan pendidikan.
Ketua Umum DPP LPK-RI, M. Fais Adam, menyebut kondisi ini sebagai ujian empati bagi industri jasa keuangan.
“Di balik tunggakan cicilan, sering kali ada orang tua yang tetap berusaha menafkahi anaknya, ada usaha kecil yang sedang berjuang agar tidak tutup. Mereka bukan tidak mau membayar, mereka sedang kesulitan,” ujar Fais Adam.
Di lapangan, LPK-RI masih menemukan pendekatan penanganan kredit bermasalah yang mengedepankan tekanan. Penagihan dengan cara intimidatif, penarikan kendaraan, hingga pelelangan rumah sering menjadi langkah cepat yang diambil. Secara administratif, masalah mungkin terlihat selesai. Namun secara sosial, dampaknya bisa jauh lebih besar.
“Kendaraan bagi sebagian orang adalah alat mencari nafkah. Rumah adalah tempat anak-anak tumbuh dan merasa aman. Ketika itu hilang, bukan hanya aset yang pergi, tapi juga stabilitas hidup sebuah keluarga,” kata Fais.
Menurutnya, pendekatan keras justru berisiko menghilangkan sepenuhnya kemampuan debitur untuk bangkit dan melanjutkan pembayaran. Karena itu, LPK-RI mendorong agar industri keuangan mengutamakan strategi 3R (Rescheduling, Reconditioning, dan Restructuring).
Rescheduling memungkinkan penyesuaian jadwal dan besaran cicilan agar lebih sesuai dengan kondisi terkini debitur.
Reconditioning membuka ruang peninjauan ulang bunga dan denda yang kerap menumpuk.
Restructuring memberi kesempatan menata ulang skema kredit agar selaras dengan kemampuan riil, terutama bagi pelaku UMKM.
Bagi LPK-RI, langkah-langkah tersebut bukan berarti membebaskan kewajiban debitur. Sebaliknya, ini adalah cara agar kewajiban tetap bisa dipenuhi tanpa menghancurkan sendi kehidupan keluarga.
“Memberi kelonggaran bukan berarti melemahkan disiplin kredit. Justru dengan memberi ruang bernapas, debitur punya peluang nyata untuk pulih dan kembali membayar,” tegas Fais.
LPK-RI menekankan bahwa hubungan kredit tidak hanya berdiri di atas kontrak hukum, tetapi juga asas itikad baik dan tanggung jawab sosial. Debitur yang masih kooperatif dan menunjukkan kemauan membayar seharusnya dipandang sebagai mitra yang sedang mengalami masa sulit, bukan semata-mata risiko yang harus segera dihapus.
Pada akhirnya, menyelamatkan debitur yang masih berpotensi pulih juga berarti menjaga keseimbangan sistem keuangan itu sendiri.
“Kita tidak sedang berbicara hanya tentang angka kredit macet. Kita sedang berbicara tentang keluarga yang berusaha tetap berdiri. Jika sistem keuangan memberi mereka kesempatan kedua, di situlah keadilan dan kemanusiaan benar-benar hadir,” pungkas Fais Adam.