Mataram-lpkri.com-20 Februari 2026-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Mataram terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Mataram, sekaligus menetapkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram sebagai Turut Tergugat. Gugatan ini diajukan terkait rencana pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas rumah milik seorang konsumen, dengan pendaftaran resmi dilakukan pada 18 Februari 2026.
Langkah hukum ini berawal dari pengaduan yang diterima LPK-RI DPD NTB dari konsumen terkait rencana lelang rumahnya. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Ketua LPK-RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar, SH, melakukan koordinasi dengan Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, untuk membahas strategi hukum dan memastikan semua prosedur pengajuan gugatan sesuai aturan perundang-undangan. Setelah koordinasi ini, gugatan resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Mataram.
“Langkah hukum ini kami ambil sebagai bagian dari tugas LPK-RI dalam menegakkan hak-hak konsumen dan kepastian hukum. Berdasarkan verifikasi dokumen dan fakta hukum, terdapat indikasi bahwa rencana lelang ini patut diduga belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Oleh karena itu, gugatan ini ditempuh untuk memastikan perlindungan hukum bagi konsumen,” tegas Fais Adam.
LPK-RI juga menyoroti peran strategis KPKNL sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan administratif dalam pelaksanaan lelang negara, termasuk meneliti dokumen dan memastikan prosedur telah sesuai ketentuan hukum.
Untuk mewakili LPK-RI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Ketua Umum LPK-RI telah menunjuk jajaran pengurus di NTB, yaitu Ahmad Dimiati Hamzar, SH (Ketua DPD NTB), Kurniati (Bendahara), Muhammad Aditya Saputra, SH (Bidang Hukum), Suherman, CPLA, CLA (Bidang Lingkungan Hidup), Sinar Miranda, SH (Ketua DPC Mataram), dan Rizka Dwi Harni (Sekretaris DPC Mataram), untuk hadir dan mengikuti seluruh proses persidangan.
LPK-RI berharap melalui proses hukum ini, Majelis Hakim dapat menilai seluruh aspek hukum secara objektif, sehingga tercapai putusan yang adil, memberikan kepastian hukum, serta memastikan setiap tindakan terkait objek jaminan milik konsumen dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan.