Mataram,-lpkri.com-4 Maret 2026 –Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) kembali melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Adira Finance Cabang Mataram pada tanggal 3 Maret 2026. Gugatan ini diajukan menyusul maraknya laporan lembaga pembiayaan terhadap debitur, padahal sengketa yang sedang berlangsung adalah perkara murni perdata, bukan pidana.
Kasus ini bermula ketika seorang konsumen menerima surat panggilan dari kepolisian terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 UU Fidusia. Merasa keberatan, konsumen tersebut meminta pendampingan hukum kepada LPK-RI DPD NTB. Setelah berkoordinasi dengan DPP LPK-RI, lembaga menilai tindakan Adira Finance telah melampaui kewenangan, menimbulkan kerugian hukum, dan memberikan tekanan psikologis terhadap debitur.
Ketua LPK-RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar, S.H., menegaskan bahwa sengketa ini sepenuhnya perdata dan tidak seharusnya dibawa ke ranah pidana karena dapat merugikan debitur
“LPK-RI hadir untuk memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi dan prosedur hukum perdata dijalankan dengan benar.”
Untuk menangani perkara ini, Ketua Umum Fais Adam menugaskan Ahmad Dimiati Hamzar, S.H., selaku Ketua LPK-RI DPD NTB, Zaenudin Pratama sebagai Wakil Ketua LPK-RI DPD NTB, Kurniati sebagai Sekretaris LPK-RI DPD NTB, Muhammad Aditya Saputra, S.H., sebagai bidang hukum DPD NTB, Sinar Miranda, S.H., selaku Ketua LPK-RI DPC Kota Mataram dan Rizka Dwi Hariyanti sebagai Sekretaris LPK-RI DPC Kota Mataram.
Selain mengajukan gugatan, LPK-RI juga mengirim surat klarifikasi kepada Kepolisian terkait Surat Edaran Kabareskrim Polri Nomor B/2110/VIII/2009 tertanggal 31 Agustus 2009. Lembaga ini meminta kepastian apakah surat edaran tersebut masih berlaku sebagai pedoman dalam penanganan kasus perlindungan konsumen atau, jika sudah dicabut, agar disertakan dokumen resmi terkait.
Surat Edaran ini, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri saat itu, Komisaris Jenderal Polisi Drs. Susno Adji, S.H., M.H., M.Sc., menegaskan bahwa penarikan unit jaminan karena wanprestasi oleh debitur tidak boleh diproses menggunakan pasal pencurian, perampasan, atau pasal pidana sejenis. Selain itu, laporan lembaga pembiayaan terhadap debitur yang diduga melakukan pengalihan objek jaminan tidak boleh diproses menggunakan pasal penggelapan atau pasal pidana sejenis.
Langkah hukum LPK-RI ini sekaligus menegaskan bahwa sengketa antara konsumen dan lembaga pembiayaan adalah urusan perdata, dan setiap tindakan sepihak yang melampaui kewenangan dapat menimbulkan tanggung jawab hukum bagi lembaga pembiayaan.