Jakarta -lpkri.com-07 Maret 2026-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) kembali menyoroti mekanisme penyelesaian piutang macet yang menimpa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM, yang mengatur hak dan kewajiban bank maupun lembaga keuangan non-bank BUMN sebelum menempuh jalur lelang.
Ketua Umum LPK-RI menegaskan bahwa prinsip itikad baik, kepatutan, dan perlindungan konsumen harus menjadi panduan utama bagi seluruh lembaga keuangan dalam menangani piutang macet. “Bank dan lembaga keuangan BUMN tidak boleh langsung mengambil tindakan lelang tanpa upaya penyelesaian yang adil. UMKM harus diberikan kesempatan untuk menyesuaikan kemampuan pembayaran secara proporsional,” jelasnya.
Menurut Ketua Umum LPK-RI, langkah-langkah yang wajib ditempuh sebelum menempuh jalur lelang antara lain:
-
Penghentian penagihan sementara (stop tagih)
Tujuan dari langkah ini adalah memberikan ruang bagi KONSUMEN untuk menata kembali kemampuan finansialnya tanpa tekanan penagihan sepihak, sehingga hubungan hukum tetap dijalankan secara adil. -
Upaya restrukturisasi kredit atau penghapusbukuan (write-off)
Setelah penagihan optimal dilakukan, bank dan lembaga keuangan dapat melakukan tindakan administratif untuk menyesuaikan kewajiban KONSUMEN. Langkah ini sesuai Pasal 1 angka (2) dan Pasal 4 PP 47/2024, yang menekankan pentingnya penyesuaian pembayaran dengan kemampuan UMKM. -
Pemberian keringanan pembayaran
Keringanan dapat dilakukan melalui skema pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan KONSUMEN, misalnya menyelesaikan berdasarkan sisa pokok utang atau program cicilan fleksibel. Langkah ini mengikuti prinsip restrukturisasi dan penagihan optimal sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP 47/2024.
Ketua Umum LPK-RI menambahkan, “Apabila semua upaya ini telah ditempuh dan Konsumen tetap tidak mampu memenuhi kewajiban, jalur terakhir yang sah adalah mengeksekusi objek jaminan melalui mekanisme lelang resmi di Kantor Lelang Negara, yang harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, serta peraturan perundang-undangan terkait.”
LPK-RI menegaskan bahwa praktik langsung mengeksekusi piutang tanpa melalui tahapan penyelesaian yang beritikad baik merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat merugikan keberlangsungan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional. “Kami mengimbau seluruh pihak agar memprioritaskan dialog, restrukturisasi, dan keringanan pembayaran sebelum menempuh lelang. Ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga soal tanggung jawab sosial dan keberlanjutan ekonomi,” tutup Ketua Umum LPK-RI.