Jakarta, lpkri.com-13 Maret 2026-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) memberikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jember atas langkah penundaan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah debitur yang sebelumnya direncanakan untuk dijalankan.
Penundaan tersebut berawal dari adanya pengaduan konsumen/debitur yang menerima surat Aanmaning (teguran/peringatan eksekusi) dari Pengadilan Negeri Jember terkait rencana pengosongan rumah oleh pemenang lelang. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, LPK-RI mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya dalam rangka perlindungan konsumen, yakni dengan mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi serta mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jember.
Sebagai respons atas permohonan tersebut, Pengadilan Negeri Jember menerbitkan surat pemberitahuan penundaan/penangguhan eksekusi tertanggal 10 Maret 2026.
LPK-RI menilai keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat mengingat proses persidangan atas gugatan PMH masih berlangsung. Dalam perkara tersebut, gugatan diajukan terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Bondowoso, sebagai Tergugat, serta melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jember, dan pemenang lelang eksekusi Hak Tanggungan sebagai Turut Tergugat.
Dalam pokok gugatannya, LPK-RI mendalilkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan lelang yang dinilai belum memenuhi syarat formil terhadap objek sengketa yang juga berkaitan dengan perkara eksekusi dimaksud. Oleh karena itu, demi menjaga asas kehati-hatian, kepastian hukum, serta menghindari potensi kerugian para pihak, pelaksanaan eksekusi tersebut dipandang perlu untuk ditangguhkan atau ditunda hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua Umum LPK-RI, Muhamad Fais Adam, menyampaikan apresiasi atas langkah tersebut.
“Kami mengapresiasi sikap Ketua Pengadilan Negeri Jember yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara cermat. Penundaan ini menunjukkan komitmen terhadap asas kehati-hatian, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak yang masih bersengketa di pengadilan,” ujarnya.
LPK-RI menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi perlindungan konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan setiap proses hukum berlangsung secara adil, transparan, dan proporsional.