Jakarta-lpkri.com- 30 Maret 2026-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi menyerahkan surat pengaduan kepada Komisi III DPR RI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Polsek Kalideres, Jakarta Barat, beserta jajarannya.
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Edwar, selaku Ketua LPK-RI DPD Provinsi Banten, pada Senin (30/3/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen LPK-RI dalam mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel, khususnya terkait dugaan praktik “tangkap-lepas” terhadap pelaku penjual obat keras tanpa izin.
Dalam keterangannya kepada media, Edwar menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan dua poin utama dalam surat tersebut.
“Pertama, kami meminta agar Pimpinan Polri, termasuk Kapolri dan jajarannya, dapat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari munculnya isu negatif, seperti dugaan penyuapan atau praktik tangkap-lepas dengan tebusan,” ujarnya.
“Yang kedua, kami menduga kuat adanya rekayasa perkara dalam kasus ini. Oleh karena itu, kami meminta agar seluruh pihak yang terlibat, baik oknum aparat maupun pihak sipil termasuk oknum media, diperiksa secara objektif dan transparan, serta diberikan tindakan tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tambahnya.
Lebih lanjut, Edwar juga berharap agar proses penanganan laporan yang telah diajukan dapat berjalan secara profesional dan transparan. Ia menyoroti peran aparat pengawas internal kepolisian dalam mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami berharap pimpinan Paminal Polda Metro Jaya serta Polres Metro Jakarta Barat dapat bertindak profesional dan transparan, khususnya dalam menangani laporan kami terhadap oknum Polsek Kalideres dan pihak lain yang diduga terlibat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum LPK-RI, Muhamad Fais Adam, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.
“LPK-RI memandang serius dugaan praktik tangkap-lepas dan rekayasa perkara dalam kasus ini. Jika benar terjadi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa langkah pengajuan RDP ke Komisi III DPR RI merupakan bagian dari upaya konstitusional untuk memastikan adanya pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
“Kami meminta agar Kapolri dan jajarannya memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan publik melalui forum resmi DPR RI. Ini penting untuk menjaga transparansi dan memastikan tidak ada praktik-praktik yang menyimpang dari hukum,” lanjutnya.
Selain itu, Fais Adam menegaskan bahwa LPK-RI akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai terang benderang. Jika dalam prosesnya terdapat indikasi ketidakprofesionalan atau upaya menghambat penegakan hukum, maka kami tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, ia juga menyoroti bahaya peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda.
“Peredaran obat keras tanpa izin adalah ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa kompromi,” pungkasnya.
LPK-RI berharap melalui langkah ini, penegakan hukum terhadap peredaran obat keras ilegal dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan, demi melindungi masyarakat serta menjaga integritas institusi penegak hukum di Indonesia.