Mataram, lpkri.com-30 April 2026-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI DPD NTB bersama LPK-RI DPC Mataram) menyoroti serius sikap ketidakhadiran pihak tergugat dalam dua perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam sidang yang digelar Kamis (30/4/2026) dengan agenda pembacaan pokok perkara, pihak tergugat yakni Adira Finance (Perkara No. 76/Pdt.G/2026/PN Mtr) dan Bank BRI (Perkara No. 60/Pdt.G/2026/PN Mtr) tidak hadir di persidangan.
Akibatnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada 7 Mei 2026.
Sidang yang berlangsung terbuka di Pengadilan Negeri Mataram tersebut dimulai sekitar pukul 13.30 WITA dan dihadiri oleh pihak LPK-RI DPC Mataram yang diwakili Sinar Miranda, S.H., serta LPK-RI DPD NTB bidang hukum, M. Aditya Saputra, S.H.
Usai persidangan, Ketua LPK-RI DPC Mataram, Sinar Miranda, S.H., menyampaikan bahwa ketidakhadiran para tergugat patut menjadi perhatian serius karena menyangkut penghormatan terhadap proses peradilan.
“Kami menghormati proses persidangan yang berlangsung dan berharap seluruh pihak dapat berpartisipasi secara aktif dalam setiap tahapan. Kehadiran para pihak sangat penting agar pemeriksaan perkara berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa LPK-RI akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas demi memastikan hak-hak konsumen tidak diabaikan.
“Kami tidak akan mundur. Konsumen harus mendapatkan kepastian hukum yang adil. Setiap dugaan pelanggaran harus diuji secara terbuka di pengadilan, bukan diabaikan,” ujarnya.
Sementara itu, M. Aditya Saputra, S.H. dari LPK-RI DPD NTB bidang hukum menjelaskan bahwa masing-masing gugatan memiliki substansi pelanggaran yang berbeda namun sama-sama berkaitan dengan perlindungan konsumen.
“Perkara terhadap Adira Finance berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses akta jaminan fidusia, sedangkan perkara terhadap Bank BRI menyangkut pelaksanaan lelang agunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara lelang,” jelasnya.
Diketahui, gugatan terhadap Adira Finance menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam akta jaminan fidusia yang berdampak pada hak-hak konsumen. Sementara gugatan terhadap Bank BRI berkaitan dengan dugaan pelaksanaan lelang agunan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Keuangan tentang lelang.
LPK-RI NTB dan DPC Mataram menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut dan meminta kedua tergugat untuk hadir dalam persidangan berikutnya agar perkara dapat diperiksa secara terbuka, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Selain itu, LPK-RI juga mengajak masyarakat dan media untuk terus memantau perkembangan kedua perkara ini sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.