Jakarta,lpkri.com-02 Mei 2026-Dalam momentum peringatan Hari Buruh yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Fais Adam, menegaskan pentingnya perlindungan buruh tidak hanya sebagai pekerja, tetapi juga sebagai konsumen.
Dalam keterangannya, Fais Adam menyampaikan bahwa buruh memiliki posisi strategis dalam kehidupan ekonomi nasional. Selain berperan sebagai tenaga kerja, buruh juga merupakan pengguna aktif berbagai barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari.
“Momentum Hari Buruh ini harus menjadi pengingat bahwa buruh juga adalah konsumen yang memiliki hak untuk dilindungi. Tidak sedikit buruh yang menjadi korban praktik usaha yang merugikan, khususnya di sektor pembiayaan, perbankan, dan jasa keuangan,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan terhadap buruh sebagai konsumen telah memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, dalam praktiknya, masih banyak terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat, termasuk kalangan buruh.
LPK-RI menyoroti berbagai persoalan yang kerap dihadapi buruh sebagai konsumen, antara lain ketidaktransparanan dalam perjanjian pembiayaan, praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan eksekusi jaminan yang diduga tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
“LPK-RI berkomitmen untuk terus memberikan edukasi, pendampingan, serta advokasi hukum bagi masyarakat, termasuk buruh, agar hak-haknya sebagai konsumen dapat terlindungi secara maksimal,” tegas Fais Adam.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun lembaga keuangan, untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan konsumen.
“Buruh yang sejahtera harus diiringi dengan perlindungan sebagai konsumen. Dengan demikian, keadilan dan kepastian hukum dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.