Lubuk Pakam-lpkri.com-11 Mei 2026-Sidang lanjutan perkara gugatan perdata kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin (11/5/2026), yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia melalui DPC Deli Serdang terhadap PT PNM ULAMM Unit Lubuk Pakam dan KPKNL Medan.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan lelang agunan milik konsumen yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Dalam perkara ini, LPK-RI Deli Serdang menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam proses pelelangan objek jaminan, yang berdampak pada potensi kerugian terhadap konsumen.
Pada sidang kedua tersebut, pihak Penggugat dihadiri oleh tim kuasa hukum dari Bidang Hukum LPK-RI DPC Deli Serdang, yaitu Zulfikar Depo, SH, Eka Sa’adah, Suhardi, SE, dan Lelo Rahmansyah Sitompul.
Sementara itu, pihak Tergugat I yakni PT PNM ULAMM Unit Lubuk Pakam hadir dalam persidangan, sedangkan Tergugat II yaitu KPKNL Medan tidak menghadiri agenda sidang tersebut.
Zulfikar Depo, SH, selaku perwakilan Bidang Hukum LPK-RI Deli Serdang, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk perjuangan hukum untuk memastikan setiap proses lelang berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menilai proses lelang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Setiap potensi pelanggaran harus diuji melalui mekanisme peradilan agar tidak merugikan hak-hak konsumen,” ujarnya.
Eka Sa’adah menambahkan bahwa pihaknya berharap seluruh pihak dapat lebih kooperatif dalam proses persidangan.
“Keikutsertaan seluruh pihak dalam persidangan sangat penting agar perkara ini dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Sementara itu, Suhardi, SE, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan lelang.
“Setiap proses lelang wajib mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas sistem dan melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen,” tegasnya.
Lelo Rahmansyah Sitompul juga menegaskan komitmen LPK-RI dalam mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap demi memastikan keadilan bagi konsumen,” ujarnya.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali akan dilanjutkan pada 18 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.