Jakarta,lpkri.com- 25 Mei 2026 –Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan cacat formil dalam proses pengumuman lelang atas objek agunan milik konsumen Bank Mandiri Cabang Blitar.
Perkara ini telah mulai disidangkan pada Kamis (21/5/2026). Namun, sidang perdana ditunda oleh Majelis Hakim karena pihak tergugat tidak hadir di persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 3 Juni 2026.
Dalam perkara ini, LPK-RI bertindak sebagai penggugat yang diwakili oleh Ketua Umum LPK-RI bersama Kepala Divisi Hukum LPK-RI, Dr. Ramjahit Pahisa Gorya Fiver, S.H., M.H.
Gugatan ini berawal dari pengaduan konsumen bernama Kiswintoro terkait pelaksanaan lelang objek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi agunan fasilitas kredit pada Bank Mandiri Cabang Blitar.
Berdasarkan hasil verifikasi dan kajian, LPK-RI mendalilkan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam tahapan pengumuman lelang, khususnya terkait pelaksanaan Pengumuman Lelang Kedua sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
LPK-RI menilai bahwa pengumuman lelang merupakan tahapan krusial dalam menjamin asas keterbukaan, transparansi, serta kepastian hukum dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan.
Ketua Umum LPK-RI menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus pengujian kepatuhan prosedur lelang di hadapan pengadilan.
“LPK-RI menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap seluruh pihak dapat hadir pada persidangan berikutnya agar perkara ini dapat diperiksa secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum LPK-RI, Dr. Ramjahit Pahisa Gorya Fiver, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prosedur lelang merupakan bagian penting dalam menjamin perlindungan hukum bagi para pihak dalam hubungan pembiayaan.
“Pengumuman lelang bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum untuk menjamin keterbukaan informasi kepada publik serta perlindungan terhadap hak debitur,” tegasnya.
LPK-RI berharap persidangan lanjutan dapat berjalan lancar sehingga seluruh dalil, bukti, dan fakta hukum dapat diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim.