
Surabaya,lpkri.com,17 Maret 2025 – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Fais Adam, menegaskan bahwa bank yang masih meminta jaminan tambahan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta dapat dikenakan sanksi berupa tidak disubsidi bunganya oleh pemerintah. Pernyataan ini merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki usaha produktif. Program ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kesenjangan ekonomi di berbagai daerah. Dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan pinjaman komersial biasa, KUR dirancang agar para pelaku usaha kecil dapat berkembang tanpa terbebani oleh persyaratan yang sulit dipenuhi.
Menurut Fais Adam, meskipun aturan sudah jelas menyatakan bahwa KUR di bawah Rp100 juta tidak memerlukan jaminan tambahan, masih ditemukan praktik di lapangan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut. Beberapa oknum bank diketahui tetap meminta jaminan tambahan dengan alasan sebagai ‘titipan’ atau ‘agunan sementara’. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah dalam mendorong akses permodalan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Pemerintah sudah memberikan pedoman yang jelas bahwa KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta tidak boleh mensyaratkan jaminan tambahan. Namun, masih ada oknum di lembaga perbankan yang mencoba mencari celah dengan dalih titipan atau agunan sementara. Ini jelas tidak sesuai dengan semangat kebijakan yang bertujuan untuk mempermudah akses pembiayaan bagi usaha kecil,” tegas Fais Adam dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Fais Adam menyatakan bahwa bank yang tetap meminta jaminan tambahan dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan subsidi bunga dari pemerintah. Jika bank telah menerima subsidi bunga, maka dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara. Hal ini sebagai bentuk penegakan regulasi dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen, khususnya para pelaku usaha kecil yang bergantung pada skema KUR untuk mengembangkan usaha mereka.
“Kami dari LPK-RI akan terus memantau dan mengawasi implementasi kebijakan ini. Jika ada temuan pelanggaran di lapangan, kami tidak akan ragu untuk melaporkan ke otoritas terkait agar sanksi bisa diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Fais Adam juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil, untuk lebih proaktif dalam memahami hak-hak mereka terkait akses KUR. Jika mengalami kesulitan atau menemukan adanya permintaan jaminan tambahan yang tidak sesuai aturan, mereka diharapkan segera melaporkan kepada lembaga berwenang atau melalui LPK-RI. Konsumen yang merasa dirugikan akibat permintaan jaminan tambahan untuk KUR di bawah Rp100 juta dapat mengajukan pengaduan langsung ke LPK-RI agar mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penerapan sanksi terhadap bank yang melanggar aturan, diharapkan akses KUR dapat lebih merata dan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mikro di Indonesia tanpa hambatan administratif yang tidak perlu.