
Blitar -lpkri.com- 21 maret 2025-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Blitar menerima pengaduan dari salah satu nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Garum, Blitar, atas nama Sumarmoyo. Nasabah tersebut mengeluhkan proses pengambilan agunan berupa BPKB kendaraan yang dinilai sangat berbelit-belit, meskipun ia telah melunasi seluruh kewajiban kreditnya sejak tahun 2022.
Sumarmoyo menyampaikan bahwa dirinya telah menyelesaikan cicilan kredit sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Namun, ketika hendak mengambil BPKB kendaraannya, pihak BRI Unit Garum memberikan berbagai alasan yang tidak jelas. Awalnya, ia dijanjikan bahwa BPKB dapat diambil dalam waktu seminggu, tetapi hingga enam bulan berlalu, pihak bank masih belum menyerahkannya. Proses yang lama dan bertele-tele ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi nasabah.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Blitar, Mohamad Iskandar, bersama beberapa pengurus, mendatangi kantor BRI Unit Garum pada tanggal 20 Maret 2025 untuk meminta klarifikasi terkait masalah ini. Mereka ingin memastikan bahwa hak konsumen dipenuhi dan bahwa tidak ada kendala administratif yang menghambat pengambilan agunan yang telah lunas.
Saat ditemui, pihak BRI Unit Garum mengklaim bahwa prosedur yang mereka terapkan sudah sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Kepala BRI Unit Garum, Agus M, berjanji bahwa dalam waktu satu minggu, BPKB milik Sumarmoyo akan diserahkan kepada yang bersangkutan.
“Kami mohon waktu satu minggu untuk mencari BPKB. Jika sudah ketemu, kami akan segera menghubungi nasabah melalui telepon,” ujar Agus M.
Namun, jawaban ini dinilai kurang memuaskan oleh Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Blitar, Mohamad Iskandar. Ia menekankan bahwa proses pengambilan BPKB seharusnya bisa lebih cepat dan efisien. Menurutnya, tidak seharusnya nasabah yang telah menyelesaikan kewajibannya dipersulit dalam mengambil dokumen penting mereka.
“Kami berharap pihak BRI Unit Garum bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan tidak membebani nasabah dengan prosedur yang berbelit-belit. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai hak nasabah benar-benar dipenuhi,” ujar Iskandar.
Pelanggaran yang dilakukan oleh BRI Unit Garum diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang mengatur hak-hak konsumen, seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa, serta hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur. Selain itu, tindakan BRI Unit Garum juga berpotensi melanggar Pasal 19 yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi jika merugikan konsumen.
Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi LPK-RI DPC Kabupaten Blitar dalam memastikan bahwa bank dan lembaga keuangan lainnya menjalankan pelayanan dengan transparan dan profesional. Jika dalam satu minggu ke depan pihak BRI Unit Garum tidak menepati janji mereka, maka LPK-RI akan mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi konsumen.
Dengan adanya insiden ini, diharapkan pihak perbankan lebih memperhatikan kepuasan dan kenyamanan nasabah, serta menjalankan prosedur pelayanan yang lebih cepat dan efisien sesuai dengan hak-hak konsumen.