
Praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector di jalanan sering kali menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun, kini aturan hukum semakin tegas melindungi hak-hak debitur(konsumen). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa debt collector tidak boleh menarik kendaraan bermotor secara sepihak tanpa proses hukum yang sah.
Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021: Perlindungan bagi Konsumen
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia, termasuk kendaraan bermotor, hanya boleh dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas. Artinya, perusahaan leasing atau kreditur tidak bisa begitu saja menarik kendaraan tanpa putusan pengadilan. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik sewenang-wenang yang merugikan debitur.
Landasan Hukum yang Mengikat
Putusan MK ini memperkuat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kreditur(leasing/finance) harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku sebelum mengeksekusi jaminan, sehingga debitur memiliki perlindungan hukum yang lebih baik. Dengan adanya putusan ini, tindakan debt collector yang menarik kendaraan di jalanan tanpa proses hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Konsekuensi Hukum bagi Debt Collector
Debt collector yang masih nekat melakukan penarikan paksa dapat dikenakan sanksi hukum. Tindakan seperti perampasan, ancaman, atau kekerasan bisa berujung pada tuntutan pidana. Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami tindakan tersebut sebaiknya segera melaporkan ke pihak berwajib atau membuat Pengaduan Ke Lembaga Perlindungan Konsumen,
Hak Debitur dan Langkah yang Bisa Dilakukan
Jika mengalami ancaman atau penarikan paksa kendaraan oleh debt collector, debitur (konsumen) memiliki hak untuk:
- Meminta Surat Tugas dan Bukti Legalitas – Pastikan debt collector memiliki dokumen resmi dan putusan pengadilan yang sah.
- Menolak Penarikan Paksa – Tanpa adanya putusan pengadilan, debitur berhak menolak penarikan kendaraan.
- Melaporkan ke Pihak Berwenang – Jika terjadi intimidasi atau kekerasan, segera laporkan ke polisi.
- Mengajukan Gugatan – Jika merasa dirugikan, debitur dapat menggugat pihak leasing atau debt collector yang melakukan tindakan melanggar hukum.
Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 merupakan langkah besar dalam melindungi hak-hak debitur dari tindakan semena-mena debt collector. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Jika terjadi pelanggaran, jangan ragu untuk mengambil langkah hukum yang tepat demi mendapatkan perlindungan yang adil.