
Jember, 10 Juli 2025 – Seorang ibu bernama Sami mengadukan persoalan rumah miliknya yang diduga telah dikuasai oleh pihak lain selama bertahun-tahun kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Cabang Jember.
Mendapat aduan tersebut, Tim Hukum LPK-RI Jember segera turun tangan dan melakukan investigasi langsung ke lokasi rumah yang menjadi objek sengketa. Kegiatan ini turut dihadiri dan disaksikan oleh perangkat Desa Tanggul Kulon, termasuk Kepala Desa, Ketua RT, Kepala Dusun, pihak Polsek, dan Babinsa setempat.
Menurut Victor, selaku anggota Tim Hukum LPK-RI Jember, rumah yang disengketakan merupakan milik sah Ibu Sami, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3331 atas nama yang bersangkutan, dengan luas tanah 134 m² berlokasi di Desa Tanggul Kulon.
“Bu Sami mengadukan bahwa rumah miliknya telah dikuasai orang lain sejak lama. Ia pun telah menempuh upaya mediasi di tingkat desa yang difasilitasi oleh perangkat desa dan aparat penegak hukum. Namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, karena pihak yang menguasai rumah berdalih telah membeli rumah tersebut dari suami Bu Sami,” jelas Victor.
Dari hasil investigasi di lapangan, diketahui bahwa pihak yang menempati rumah tersebut memang membeli rumah dari suami Bu Sami tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik sah. Selain itu, transaksi jual beli hanya didasarkan pada kwitansi di bawah tangan tanpa keterlibatan pemilik rumah sah maupun pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Berdasarkan temuan tersebut, Tim Hukum LPK-RI Jember sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk mendukung langkah pemasangan plang peringatan di rumah tersebut sebagai bentuk pemberitahuan dan peringatan hukum.
Victor menegaskan, “Kami mengimbau kepada pihak yang saat ini menempati rumah agar memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah. LPK-RI sebagai kuasa Bu Sami terbuka untuk penyelesaian damai, namun apabila tidak tercapai, maka kami siap menempuh jalur hukum.”
Ia juga mengingatkan bahwa penguasaan tanah tanpa hak dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP, serta dapat menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Sementara itu, Raka Danuangga selaku tim hukum LPK-RI menambahkan bahwa sertifikat tanah merupakan bukti hukum yang kuat atas kepemilikan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
“Kami akan mengawal persoalan ini hingga ada penyelesaian yang adil. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum akan kami tempuh,” tegas Raka.
LPK-RI senantiasa hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi hak-hak konsumen dan masyarakat yang dirugikan, guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Bagi masyarakat yang mengalami permasalahan serupa, dapat menyampaikan pengaduan langsung ke Kantor LPK-RI Cabang Jember di Jalan S. Parman, Sumbersari, Jember.
Redaksi-Tim LPK-RI