
Blitar, 6 Juli 2025 — Dewan Pengurus Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPC LPK-RI) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Koordinasi Program Kerja Tahun 2025 yang dimandatkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) LPK-RI. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu (06/07) di Duff Cafe, Kanigoro, Kabupaten Blitar, dan menjadi momentum strategis dalam menyusun arah kebijakan lembaga untuk memaksimalkan perlindungan konsumen di wilayah Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Blitar, Moh. Iskandar, menegaskan pentingnya konsolidasi internal agar seluruh program kerja yang dirancang oleh DPP dapat terlaksana dengan tepat sasaran. “Tahun 2025 akan menjadi tahun penguatan pelayanan dan edukasi masyarakat. Kami ingin memperluas jangkauan penyuluhan dan pendampingan hukum bagi konsumen,” ujarnya.
Salah satu agenda strategis yang dibahas dalam rapat adalah rencana penandatanganan MoU antara LPK-RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di seluruh kota/kabupaten di Jawa Timur. Selain itu, juga dirancang pelaksanaan sosialisasi perlindungan konsumen di tingkat desa dan sekolah sebagai upaya membangun kesadaran sejak dini.
Rapat koordinasi ini turut membahas evaluasi pelaksanaan program sebelumnya, termasuk pembentukan posko pengaduan konsumen di tiap desa, pelatihan paralegal sukarela, serta penguatan sinergi dengan instansi penegak hukum dan perguruan tinggi. Hadir pula dalam kegiatan ini Wakil Ketua Umum DPP LPK-RI, Yopi Tirta, yang memberikan arahan langsung mengenai prioritas kerja DPP di tahun 2025.
DPC LPK-RI Kabupaten Blitar juga menyoroti urgensi peningkatan literasi hukum masyarakat dalam menghadapi berbagai bentuk pelanggaran hak konsumen, terutama yang marak di era digital. “Kami melihat tren pelanggaran konsumen kini mulai bergeser ke ranah digital, seperti judi online, transaksi e-commerce yang bermasalah, hingga penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, edukasi yang lebih adaptif sangat diperlukan,” tambah Moh. Iskandar.
Melalui rapat koordinasi ini, DPC LPK-RI Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam mewujudkan konsumen yang cerdas, kritis, dan terlindungi. Seluruh hasil dan kesepakatan dalam rapat dituangkan dalam dokumen resmi yang akan menjadi pedoman pelaksanaan program kerja sepanjang tahun 2025.