
Surabaya – lpkri.com, Sidang perdana antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan PT. ACC Cabang Surabaya digelar pada tanggal 20 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tersebut, LPK-RI bertindak sebagai penggugat, yang diwakili oleh pengurus pusat yang terdiri dari Ketua Umum M. Fais Adam dan Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistio, serta LPK-RI DPC Kota Surabaya yang diwakili oleh Ketua Paimun Ahmad Nizardianto, SE, Sekretaris Adib Wildan Hamdani, Bidang Pemberdayaan Konsumen Safridus Bria, dan Bidang Lingkungan Hidup Mochamad Syaiful Amin.
Pokok perkara yang dibahas adalah dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat PT. ACC Cabang Surabaya, terkait dengan pembuatan Akta Fidusia. bahwa konsumen tidak pernah dihadapkan langsung ke Notaris dan hanya menggunakan surat kuasa dari konsumen yang telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh pihak tergugat. Hal ini dianggap bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
M. Fais Adam, Ketua Umum LPK-RI, menegaskan bahwa dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, sangat jelas bahwa adanya surat kuasa yang diberikan konsumen kepada Pelaku usaha untuk melakukan segala tindakan sepihak tidak diperbolehkan. Ini adalah bagian dari perlindungan hak-hak konsumen yang harus ditegakkan,” jelas M. Fais Adam.
Agung Sulistio, Ketua II DPP LPK-RI, menambahkan bahwa klausula baku adalah ketentuan yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha dan dituangkan dalam perjanjian yang berlaku untuk semua konsumen. Dalam hal ini, PT. ACC dianggap telah menyiapkan seluruh berkas perjanjian pembiayaan terlebih dahulu, dan konsumen hanya menerima serta menandatangani dokumen tersebut jika ingin mendapatkan pembiayaan sesuai dengan pesanan mereka. Perjanjian seperti ini, yang dikenal sebagai perjanjian baku, dapat merugikan konsumen karena ketidakseimbangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen.
“Ini adalah masalah besar yang mempengaruhi banyak konsumen. Kami sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Agung Sulistio.
Ketua DPC LPK-RI Kota Surabaya, Paimun Ahmad Nizardianto, SE, juga menyampaikan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan hak-hak konsumen. “Kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih sadar tentang adanya undang-undang yang melindungi hak-hak konsumen. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak yang diatur oleh hukum dan tidak bisa diperlakukan secara sewenang-wenang oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan semata,” ujar Paimun.
Sidang ini menjadi langkah penting dalam upaya LPK-RI untuk menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap konsumen. Dengan adanya proses hukum ini, diharapkan akan tercipta sebuah iklim usaha yang lebih adil dan melindungi kepentingan konsumen di seluruh Indonesia.