
Kediri, 9 Juli 2025 – lpkri.com – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI), Fais Adam, memberikan paparan penting dalam pertemuan bersama jajaran pengurus DPC LPK-RI Kota Kediri terkait program Pembentukan Posko Pengaduan Konsumen di Tingkat Desa/Kelurahan, yang digelar pada Minggu, 9 Juli 2025, di Kantor Sekretariat DPC LPK-RI Kota Kediri.
Dalam sambutannya, Fais Adam menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas respons cepat dan komitmen kuat DPC Kota Kediri dalam menindaklanjuti instruksi resmi dari DPP terkait pembentukan posko, yang menjadi bagian integral dari strategi nasional perlindungan konsumen.
“Program ini merupakan pilot project DPP LPK-RI yang saat ini dijalankan secara serentak di seluruh DPC se-Jawa Timur. Tujuannya adalah untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan konsumen, serta menghadirkan layanan advokasi yang nyata dan dekat dengan masyarakat. Program ini diharapkan mampu menjadi sarana strategis untuk melindungi dan mencerdaskan konsumen secara maksimal, melalui edukasi, pendampingan, dan advokasi langsung di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Fais Adam.
Ia menegaskan bahwa kehadiran posko bukan sekadar simbolisasi keberadaan LPK-RI di tengah masyarakat, tetapi merupakan langkah nyata dalam memperkuat peran DPC sebagai garda terdepan dalam sistem perlindungan konsumen berbasis komunitas.
“Perlu digarisbawahi bahwa posko bertugas untuk menerima dan mencatat pengaduan konsumen. Adapun tindak lanjut penyelesaiannya tetap menjadi kewenangan DPC kabupaten/kota, karena sebagian besar pelaku usaha berdomisili di pusat kota dan memerlukan pendekatan hukum serta advokasi yang lebih terstruktur,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, Fais Adam juga menguraikan sejumlah dampak positif dari pembentukan posko di desa dan kelurahan, antara lain:
Peningkatan jumlah anggota DPC secara signifikan, karena setiap pengadu otomatis tercatat sebagai anggota, Penguatan basis data dan kekuatan sosial DPC, yang menciptakan legitimasi kuat di tingkat lokal serta Meningkatnya posisi strategis DPC sebagai mitra pemerintah, pelaku usaha, dan institusi penegak hukum dalam isu-isu perlindungan konsumen.
“Ini bukan kerja seremonial, melainkan kerja akar rumput yang strategis, sosial, dan berperan penting dalam memberdayakan masyarakat sebagai konsumen yang cerdas dan berdaya. Saya berharap DPC Kota Kediri dapat menjadi contoh keberhasilan pelaksanaan program ini,” ungkapnya.
Fais Adam menutup arahannya dengan pesan inspiratif agar seluruh pengurus dan relawan terus melanjutkan perjuangan dengan semangat keikhlasan.
“Karena ikhlas adalah energi paling tulus dalam membela hak-hak konsumen di seluruh pelosok Indonesia,” pungkasnya.
(Redaksi | LPK-RI)