Konsultasi Gratis untuk Perlindungan Hak Konsumen
Sebagai konsumen, Anda memiliki hak untuk mendapatkan produk dan layanan yang aman, berkualitas, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) hadir untuk membantu Anda dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang mungkin Anda hadapi.
Kami menyediakan layanan konsultasi gratis bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan terkait hak-hak konsumen, sengketa dengan pelaku usaha, serta solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan konsumen.
Apa yang Bisa Kami Bantu?
✅ Pengaduan Konsumen
Jika Anda merasa dirugikan oleh produk atau layanan yang tidak sesuai dengan perjanjian atau standar, kami siap membantu dalam proses pengaduan.
✅ Konsultasi Hukum Konsumen
Dapatkan informasi terkait hak dan kewajiban konsumen serta pendampingan hukum dalam menghadapi permasalahan dengan pelaku usaha.
✅ Mediasi dan Penyelesaian Sengketa
Kami membantu menjembatani komunikasi antara konsumen dan pelaku usaha untuk mencapai solusi yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak.
✅ Edukasi dan Penyuluhan
Kami menyediakan informasi dan edukasi terkait hak konsumen agar masyarakat lebih memahami cara melindungi diri dari praktik bisnis yang merugikan.
Bagaimana Cara Mengakses Layanan Kami?
💻 Online – Ajukan konsultasi melalui website kami dengan mengisi formulir pengaduan.
📞 Telepon – Hubungi layanan pelanggan kami untuk mendapatkan bantuan langsung dari tim ahli.
🏢 Datang Langsung – Kunjungi kantor kami untuk konsultasi tatap muka dengan tim LPK-RI.
Hak Anda, Prioritas Kami! Jangan ragu untuk menghubungi kami dan pastikan hak Anda sebagai konsumen terlindungi. Dapatkan solusi terbaik dengan layanan konsultasi gratis dari LPK-RI!