
Balikpapan – lpkri.com, 19 Maret 2025 –Menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telkomsel Regional Balikpapan yang telah beroperasi hampir 20 tahun digugat oleh LPK RI berdasarkan kuasa dari Karlo Adjidji. LPK-RI menegaskan bahwa menara tersebut berdiri di atas lahan yang diklaim milik Karlo dan membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Menara Telkomsel yang menjadi sengketa berlokasi di Jalan AMD 36, RT. 34, No. 49, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Gugatan perdata dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Bpp ini telah memasuki sidang ketiga. Namun, hingga Rabu (19/3/2025), pihak tergugat belum pernah menghadiri persidangan.
Mangara Tua Silaban, SH, selaku Bidang Hukum LPK-RI, mengungkapkan bahwa sidang ketiga kembali mengalami penundaan dengan alasan sistem pos mengalami error. Ia menilai alasan tersebut tidak relevan dan mengajukan keberatan.
“Saat sidang pertama, kami masih bisa memaklumi ketidakhadiran tergugat. Sidang kedua pun kami terima karena alasan belum adanya tanda terima surat panggilan sidang. Namun, pada sidang ketiga kali ini, kami melihat ada sesuatu di balik ketidakhadiran tergugat. Hakim menyatakan terjadi error dalam sistem pengiriman surat panggilan, dan ini tentu menimbulkan kecurigaan. Oleh karena itu, kami mengajukan keberatan,” ujar Mangara kepada media usai sidang di PN Balikpapan, Rabu (19/3/2025) siang.
Lebih lanjut, Mangara menegaskan bahwa LPK-RI tidak akan tinggal diam dan akan membawa permasalahan ini ke Komisi Yudisial. Selain itu, LPK-RI DPD Kaltim akan berkoordinasi dengan DPP LPK-RI guna memastikan langkah hukum yang tepat dalam menangani kasus ini.
“LPK-RI akan memastikan keadilan harus ditegakkan. Kami akan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial karena prosedur pemanggilan tergugat terkesan janggal. Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya error dalam sistem pengiriman, tetapi sidang tetap ditunda hingga lima minggu ke depan. Padahal, pada sidang kedua, hakim meminta kami untuk mempercayai PN Balikpapan terkait proses pemanggilan sidang,” jelasnya.
LPK-RI menegaskan bahwa keterlambatan ini mencederai prinsip keadilan dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Gugatan terhadap perusahaan telekomunikasi milik negara ini telah diajukan sejak Januari 2025. Dalam gugatannya, Karlo meminta Telkomsel untuk mengosongkan lahan atau membelinya, serta membayar ganti rugi dan biaya sewa lahan yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar.