
Surabaya – lpkri.com, 26 Februari 2025,Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) akan meminta klarifikasi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang terkait pemanggilan pemilik atau owner Hotel Pemalang oleh Disnaker pada tanggal 23 Agustus 2024. Pemanggilan tersebut dilakukan melalui surat resmi dengan nomor: 000.1.5/925, yang bertujuan untuk meminta klarifikasi.
Ketua Umum LPK-RI menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari Agung Sulistio Selaku Pimpinan Redaksi Media KabarSBI.com, mengenai beberapa permasalahan yang memerlukan kejelasan dari Disnaker Kabupaten Pemalang. Sehubungan dengan hal tersebut, LPK-RI akan mengajukan beberapa pertanyaan berdasarkan pernyataan Kabid Disnaker, Bapak Pranadhita, saat ditemui awak media di ruang kerjanya beberapa waktu lalu sebagai berikut:
- Pembayaran Kekurangan Gaji Karyawan, disebutkan bahwa Disnaker telah memanggil owner Hotel Pemalang dan memberikan teguran keras agar segera membayar kekurangan gaji karyawan yang selama hampir belasan tahun berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). LPK-RI meminta konfirmasi apakah pembayaran kekurangan gaji tersebut telah direalisasikan oleh pihak Hotel Pemalang.
- Kelengkapan Dokumen Perizinan LPK-RI juga menyoroti apakah Disnaker telah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen perizinan usaha Hotel Pemalang. Termasuk di dalamnya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diduga telah habis masa berlakunya sejak tahun 2016. Selain itu, LPK-RI mempertanyakan status izin prinsip dan izin gangguan (HO), apakah masih terdaftar atau tidak pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). LPK-RI meminta penjelasan mengenai keabsahan dokumen perizinan tersebut serta status kepatuhan pajak daerah yang harus dipenuhi oleh Hotel Pemalang.
- Pemeriksaan Dokumen PT. Widuri Wanarejan Sejahtera LPK-RI juga menanyakan apakah Disnaker telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen izin PT. Widuri Wanarejan Sejahtera, perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan dan mengelola Hotel Pemalang. Selain itu, LPK-RI menerima informasi adanya dugaan bahwa Apotek Nasional menggunakan SIUP yang sama dengan Hotel Pemalang. Oleh karena itu, LPK-RI meminta penjelasan lebih lanjut mengenai keabsahan penggunaan SIUP tersebut.
Dengan adanya berbagai permasalahan ini, LPK-RI berharap Disnaker Kabupaten Pemalang dapat memberikan klarifikasi secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. LPK-RI berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini guna memastikan hak-hak karyawan dan kepatuhan terhadap regulasi perizinan usaha terpenuhi.