
Kalimantan Tengah, lpkri.com, 8 Februari 2025. Sejak tahun 2022, kasus pengusiran yang melibatkan PT. GAL masih belum menemukan penyelesaian. Hal ini membuat pasangan suami istri (pasutri) yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang di lingkungan PT. GAL mengadukan nasib mereka ke Kantor LPK-RI DPC Kapuas, Kalimantan Tengah. Mereka berharap mendapatkan keadilan setelah bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian hukum.
Ketua DPC LPK-RI Kapuas, Gatner Eka Tarung, langsung mengambil langkah tegas dengan mendampingi korban dan melakukan konfirmasi ke PT. GAL pada Jumat, 7 Maret 2025. Ia menyoroti bahwa tindakan perusahaan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia. Selain itu, pihak perusahaan diduga melakukan intimidasi serta merendahkan martabat pasangan suami istri tersebut dengan perkataan yang tidak mencerminkan adab, etika, dan tata krama seorang pimpinan perusahaan.
“Sebagai pejabat di perusahaan, seharusnya bersikap bijaksana dalam bertutur kata sehingga tidak membuat pihak lain merasa terhina dan harga dirinya terkoyak. Ucapan yang tidak pantas dapat melukai perasaan dan menyinggung orang lain,” ungkap Gatner Eka Tarung.
Kedatangan LPK-RI DPC Kapuas disambut baik oleh pihak perusahaan melalui General Manager Off (GMO) HRD PT. GAL, Suryanto. Dalam pertemuan tersebut, LPK-RI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga menemukan titik terang. Gatner Eka Tarung juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan DPP LPK-RI guna memastikan keadilan bagi korban.
Dengan adanya pendampingan dari LPK-RI, diharapkan kasus ini dapat segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan. Ke depan, LPK-RI akan terus berkomitmen dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang mengalami ketidakadilan akibat kebijakan sepihak dari perusahaan.