Bogor-lpkri.com-26 Januari 2026-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Bogor, Roy Kasende, didampingi beberapa pengurus DPC LPK-RI Kabupaten Bogor, menyerahkan secara langsung banner LPK-RI kepada perwakilan LPK-RI tingkat Kecamatan Sukamakmur. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis organisasi dalam memaksimalkan perlindungan konsumen di wilayah Kabupaten Bogor.
Banner yang diserahkan bertuliskan “Pengaduan Konsumen, Advokasi dan Publikasi”, yang menegaskan peran utama LPK-RI dalam menerima pengaduan masyarakat, memberikan pendampingan atau advokasi kepada konsumen yang dirugikan, serta melakukan publikasi sebagai bentuk edukasi dan kontrol sosial.
Roy Kasende menjelaskan bahwa penguatan struktur dan peran LPK-RI hingga tingkat kecamatan bahkan desa merupakan tindak lanjut dari instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPK-RI, agar layanan perlindungan konsumen semakin dekat dengan masyarakat sebagai pemakai barang dan jasa.
“Sesuai arahan DPP LPK-RI, kami di daerah diminta memperluas jangkauan pelayanan sampai ke wilayah kecamatan dan desa. Tujuannya agar masyarakat sebagai konsumen benar-benar terlindungi, memahami haknya, dan tidak ragu mengadu ketika dirugikan,” ujar Roy Kasende.
Ia menegaskan bahwa fungsi perwakilan LPK-RI tingkat kecamatan dan desa adalah untuk menerima pengaduan langsung dari konsumen, sebagai pintu awal penanganan permasalahan sebelum ditindaklanjuti ke tingkat DPC maupun dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ke mana harus mengadu ketika mengalami kerugian dalam transaksi barang maupun jasa, termasuk dalam sektor pembiayaan, perdagangan, dan layanan jasa lainnya. Karena itu, kehadiran LPK-RI di tingkat kecamatan diharapkan mampu menjembatani kebutuhan masyarakat akan akses pengaduan yang lebih mudah dan cepat.
Perwakilan LPK-RI Kecamatan Sukamakmur menyatakan kesiapan untuk menjalankan fungsi pengaduan konsumen, advokasi, dan publikasi di wilayahnya serta aktif berkoordinasi dengan DPC LPK-RI Kabupaten Bogor dalam menangani berbagai persoalan konsumen.
Melalui kegiatan ini, LPK-RI DPC Bogor menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat jaringan perlindungan konsumen hingga ke tingkat akar rumput, demi terwujudnya masyarakat yang lebih sadar hak, lebih berani mengadu, dan semakin terlindungi dalam setiap transaksi barang dan jasa.