
Balikpapan, lpkri.com – 26 Februari 2025, Sidang gugatan yang diajukan oleh LPK-RI Kalimantan Timur terhadap Telkomsel Balikpapan terkait sengketa lahan milik konsumen Karlo Adjidji berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Persidangan berjalan lancar dengan dihadiri oleh perwakilan dari LPK-RI Kalimantan Timur sebagai pihak penggugat. Namun, pihak tergugat, yaitu Telkomsel, tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Mangara Tua Silaban, S.H., selaku perwakilan bidang hukum LPK-RI Kalimantan Timur, menjelaskan bahwa pokok perkara dalam gugatan dengan nomor 32/Pdt.G/2025/PN.Bpp adalah penggunaan lahan milik Karlo Adjidji oleh Telkomsel selama kurang lebih 10 tahun tanpa adanya penyelesaian yang jelas dari pihak Telkomsel. Lahan tersebut telah digunakan untuk pembangunan tower Telkomsel tanpa kesepakatan yang memadai dengan pemiliknya.
Hakim PN Balikpapan, Zaufi Amri, S.H., menyampaikan bahwa pihak pengadilan telah melakukan pemanggilan resmi kepada Telkomsel melalui surat yang dikirimkan ke alamat tergugat. Namun, karena ketidakhadiran pihak Telkomsel dalam sidang ini, maka sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 12 Maret 2025.
Sebagai lembaga yang berfokus pada perlindungan hak-hak konsumen, LPK-RI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak konsumen agar tidak dirugikan oleh pelaku usaha. LPK-RI berharap agar kasus ini dapat segera mendapatkan kejelasan hukum demi keadilan bagi Karlo Adjidji serta sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.
Sidang berikutnya diharapkan dapat menghadirkan pihak Telkomsel guna mencari solusi terbaik dalam sengketa ini. LPK-RI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan keputusan yang adil bagi konsumennya.