Mataram, lpkri.com-11 Maret 2026-Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD NTB terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Mataram, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram, resmi digelar hari ini di Pengadilan Negeri Mataram. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 60/Pdt.G/2026/PN Mtr.
Agenda sidang perdana adalah pemeriksaan legal standing, yaitu penentuan kedudukan hukum LPK-RI sebagai penggugat untuk mengajukan gugatan atas nama konsumen. Sidang berlangsung tanpa kehadiran tergugat utama, PT Bank BRI Cabang Mataram, sementara Turut Tergugat, KPKNL Mataram, hadir untuk mengikuti proses persidangan.
Ketua DPD NTB LPK-RI, Ahmad Dimiati Hamzar, SH, yang hadir mewakili LPK-RI, menyatakan:
“Sidang perdana ini merupakan langkah awal dalam memastikan hak-hak konsumen terlindungi secara hukum. Kehadiran KPKNL sebagai Turut Tergugat penting untuk memberikan klarifikasi administratif terkait rencana lelang. Karena gugatan ini diajukan atas dasar pengaduan konsumen terkait dugaan pelanggaran, LPK-RI menggunakan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menggugat pelaku usaha. Kami menegaskan bahwa tindakan lelang harus sesuai ketentuan hukum dan prosedur resmi, dan LPK-RI akan terus mengawal proses ini demi kepastian hukum bagi konsumen.”
Sementara itu, Ketua DPC Mataram, Sinar Miranda, SH, menambahkan:
“Tim DPC Mataram hadir untuk memastikan seluruh proses persidangan berjalan transparan dan sesuai prosedur. Karena gugatan ini berdasarkan pengaduan konsumen dan dugaan pelanggaran, LPK-RI bertindak untuk menegakkan hak konsumen dan menuntut kepatuhan pelaku usaha sesuai ketentuan hukum.”
Utuk mewakili LPK-RI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Ketua Umum LPK-RI telah menunjuk jajaran pengurus di NTB, yaitu Ahmad Dimiati Hamzar, SH (Ketua DPD NTB), Kurniati (Bendahara), Muhammad Aditya Saputra, SH (Bidang Hukum), Suherman, CPLA, CLA (Bidang Lingkungan Hidup), Sinar Miranda, SH (Ketua DPC Mataram), dan Rizka Dwi Harni (Sekretaris DPC Mataram), untuk hadir dan mengikuti seluruh proses persidangan.
Tim ini hadir dan mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan untuk memastikan perlindungan hukum bagi konsumen dan kelancaran proses pemeriksaan hukum.
Gugatan ini diajukan terkait rencana pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas rumah milik konsumen, yang diduga belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. LPK-RI menekankan bahwa langkah hukum ini adalah bagian dari tugas organisasi untuk melindungi hak konsumen dan memastikan prosedur hukum dijalankan dengan benar.
Sehubungan dengan ketidakhadiran tergugat utama pada sidang perdana, sidang lanjutan dijadwalkan pada 1 April 2026 dengan agenda pemeriksaan pihak tergugat, klarifikasi dokumen pendukung, dan mediasi.
“LPK-RI akan terus mengawal proses persidangan ini hingga putusan yang adil dan sesuai hukum dicapai, sekaligus memastikan hak-hak konsumen terlindungi secara penuh dan setiap prosedur hukum dijalankan secara transparan,” tutup Ahmad Dimiati Hamzar.