
Surabaya, 20 Februari 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terus berupaya melindungi konsumen, khususnya generasi muda, melalui program edukasi dengan tema “Bahaya Pergaulan Bebas, Dampak Negatif Menggunakan Handphone Secara Berlebihan, dan Bahaya Judi Online pada Kalangan Remaja.”
Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada remaja tentang risiko yang dapat mengancam masa depan mereka. LPK-RI bekerja sama dengan sekolah dan pondok pesantren dalam pelaksanaan kegiatan ini. Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menjelaskan bahwa program ini mulai dilaksanakan pada 20 Februari 2025 dengan lokasi pertama di wilayah eks Karesidenan Kediri. Selanjutnya, program ini akan diperluas ke seluruh Provinsi Jawa Timur sebagai percontohan sebelum diterapkan di provinsi lain.
Hari ini, sosialisasi telah sukses dilaksanakan di Tulungagung, dengan antusiasme tinggi dari pihak sekolah dan para siswa. Sebagai pemateri dalam kegiatan ini, Fais Adam Menugaskan Rahmat Putra Perdana, S.Pd., dari Divisi Hukum DPP LPK-RI untuk memberikan edukasi kepada para peserta.
“Kami ingin memberikan bekal kepada generasi muda agar mereka lebih memahami bahaya yang mengintai, serta membekali mereka dengan pengetahuan agar lebih bijak dalam bergaul dan memanfaatkan teknologi,selain itu kami juga memberikan piagam kerjasama antara LPK-RI dan Pihak Sekolah dan Pondok Pesantren ” ujar M. Fais Adam.
Pihak sekolah menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi inisiatif LPK-RI dalam memberikan edukasi yang relevan bagi siswa di era digital saat ini. Mereka berharap program ini terus berlanjut dan dapat menjangkau lebih banyak sekolah serta pondok pesantren di berbagai daerah.
LPK-RI berkomitmen untuk terus menjalankan program ini secara berkelanjutan guna menciptakan generasi muda yang lebih cerdas, bertanggung jawab, dan terlindungi dari berbagai ancaman sosial serta teknologi.